UMK 2024
UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Kisaran UMK Kota Banjar di Tahun 2024 Jika UMP Naik 15 Persen
UMP Naik 15 Persen di Tahun 2024, Segini Kisaran UMK Kota Banjar di Tahun Depan
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANJAR – Tribuners, akhir-akhir ini kembali kita dihebohkan dengan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK untuk tahun 2024.
Yang mana, menurut informasi jika penetapan UMK tersebut paling lambat pada 30 November 2023.
Hal tersebut terkakit dengan adanya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.
Baca juga: UMP 2024 Bakal Naik Per 21 November 2023, Ini Kisaran Nominal UMK di Wilayah Jawa Barat
Nah, dengan adanya peraturan tersebut bisa dikatakan upah minimum dipastikan akan naik.
Hal ini pun diperkuat dengan pernyataan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta agar kepala daerah menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.
Baca juga: UMP Naik Lagi 15 Persen, Segini UMK 10 Kota dan Kabupaten di Wilayah Priangan Timur Tahun 2024
"Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya dalam keterangan tertulis, dilansir dari Kompas.com.
Nah berbicara mengenai kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten tahun 2023 di tahun lalu, Gubernur Jabar melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776–Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023 menetapkan UMK se-Jawa Barat.
Yang didapat hasil bahwa, salah satu daerah di Priangan Timur yaitu Kota Banjar menjadi salah satu kota dengan UMK terendah di Jawa Barat.
Baca juga: UMP Naik Lagi 15 Persen di Tahun 2024, Segini Kisaran UMK di Sekitar Jawa Barat, Bekasi Masih Unggul
Yang mana, untuk UMK Kota Banjar di tahun 2023 ini sebesar Rp1.998.119.
Lantas, jika dengan adanya kenaikan UMK sebesar 15 persen seperti yang sedang ramai diperbincangkan saat ini, maka UMK Kota Banjar 2024 nanti adalah 2.297.836.
Berikut ini daftar UMK Jawa Barat 2023 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776–Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023 adalah sebagai berikut ini.
Baca juga: UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Ciamis Tahun 2023
- UMK Kota Bekasi sebesar Rp5.158.248,2
- UMK Kabupaten Karawang sebesar Rp5.176.179,07
- UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.137.575, 44
- UMK Kabupaten Purwakarta sebesar Rp4.464.675,02
- UMK Kabupaten Subang sebesar Rp3.273.810,6
- UMK Kota Depok sebesar Rp4.694.493,7
- UMK Kota Bogor sebesar Rp4.639.429,39
- UMK Kabupaten Bogor sebesar Rp4.520.212,25
- UMK Kabupaten Sukabumi sebesar Rp3.351.883,19
- UMK Kabupaten Cianjur sebesar Rp2.893.229,1
- UMK Kota Sukabumi sebesar Rp2.747.774,86
- UMK Kota Bandung sebesar Rp4.048.462,69
- UMK Kota Cimahi sebesar Rp3.514.093,25
- UMK Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp3.480.795,4
- UMK Kabupaten Sumedang sebesar Rp3.471.134,1
- UMK Kabupaten Bandung sebesar Rp3.492.465,99
- UMK Kabupaten Indramayu sebesar Rp2.541.996,72
- UMK Kota Cirebon sebesar Rp2.456.516,60
- UMK Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.430.780,83
- UMK Kabupaten Majalengka sebesar Rp2.180.602,9
- UMK Kabupaten Kuningan sebesar Rp2.101.734,3
- UMK Kota Tasikmalaya sebesar Rp2.533.341,02
- UMK Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp2.499.954,13
- UMK Kabupaten Garut sebesar Rp2.117.318,31
- UMK Kabupaten Ciamis sebesar Rp2.021.657,42
- UMK Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.018.389
- UMK Kota Banjar sebesar Rp1.998.119,05. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.