Tetep Abdulatip: Perda Pesantren Perlu Direspons Maksimal oleh Pemprov Jabar
Dia juga mengatakan bahwa perda tersebut merupakan tindaklanjut dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 (UU 18/2019) tentang Pesantren.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat (DPRD Jabar), Tetep Abdulatip menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah Jabar Nomor 1 Tahun 2021 (Perda Jabar 1/2021) tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Selasa (21/11/2023).
Tetep menilai bahwa perda tersebut merupakan bukti keberpihakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) serta DPRD Jabar terhadap permasalahan keumatan, terutama permasalahan keagamaan yang dihadapi pesantren-pesantren.
“Terutama, karena pesantren yang menjadi salah satu lembaga tertua di Indonesia. Bahkan, pesantren ini sudah muncul sebelum lahirnya negeri ini, maka sudah selayakanya pemerintah memberikan perhatian,” jelas Tetep kepada TribunPriangan.com.
Baca juga: Masa Reses, KH Tetep Abdulatip: APBD Provinsi 2023 Belum Menyokong Aspirasi Masyarakat
Dia juga mengatakan bahwa perda tersebut merupakan tindaklanjut dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 (UU 18/2019) tentang Pesantren.
“Setelah ada UU 18/2019 itu, kita yang termasuk cepat merespons UU tersebut dibanding dengan pemprov yang lain dengan membuat Perda itu,” kata Tetep.
“Ya karena kami sangat menyadari, bahwa di Jawa Barat ini banyak sekali pesantren. Sementara pada kenyataannya, banyak juga pesantren yang baru tumbuh dan berkembang,” kata Tetep melanjutkan.
Baca juga: KH Tetep Abdulatip Optimistis Indonesia Menjadi yang Paling Bertahan Saat Krisis Pangan Dunia
Tetep mengatakan, UU Pesantren terdapat tiga fungsi, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan.
Akan tetapi, perda tersebut tidak menyentuh aspek pendidikannya.
“Kalau urusan pendidikan, pendidikan agama itu vertikal. Itu urusannya pusat. Tapi kami di tingkat provinsi, khususnya di Perda Jabar 1/2021 ini berbicara tentang dua hal,” jelasnya.
Pertama, tambah Tetep, fungsi dakwahnya, dan yang kedua merupakan fungsi pemberdayaannya.
“Untuk fungsi dakwah dan pemberdayaan ini, perlu difasilitasi oleh pemerintah. Nah, setelah perda ini dikeluarkan, seharusnya Pemprov Jabar mewajibkan dirinya untuk menyiapkan anggaran tertentu yang khusus untuk pesantren,” ungkap Tetep.
Baca juga: Tetep Abdulatip Berharap BLT BBM Sampai ke Masyarakat Terdampak Kenaikan Harga
Kendati demikian, Tetep menilai bahwa hal tersebut belum terjadi.
“Ada sih bantuan dan program untuk pesantren, tetapi belum seperti dulu pada zaman Kang Aher (red: mantan Gubernur Jawa Barat), itu ada setiap tahun itu Rp 100 miliar untuk bantuan kobong. Jadi, satu pesantren atau satu kobong Rp 100 juta, dikali seribu pesantren/kobong ya Rp 100 miliar tiap tahun,” jelasnya.
Akan tetapi, Tetep menilai bahwa Pemprov Jabar belum berani melakukan apa yang dilakukan Ahmad Heryawan selaku mantan Gubernur Jawa Barat dua periode.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.