Tetep Abdulatip: Perda Pesantren Perlu Direspons Maksimal oleh Pemprov Jabar

Dia juga mengatakan bahwa perda tersebut merupakan tindaklanjut dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 (UU 18/2019) tentang Pesantren.

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat (DPRD Jabar), Tetep Abdulatip menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah Jabar Nomor 1 Tahun 2021 (Perda Jabar 1/2021) tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Selasa (21/11/2023). 

“Nah, kami mendorong sesungguhnya di Badan Anggaran untuk bagaimana ada dana khusus untuk menfasilitasi pesantren. Bukan hanya masalah pembangunan kobongnya, ruang kobongnya, tapi juga program-program pemberdayaan lainnya,” jelas dia.

Baca juga: Tetep Abdulatip Serap Aspirasi Ratusan Warga Ciawi

Tetep berharap bahwa pesantren-pesantren kecil yang ada melalui pemberdayaan menjadi berkembang dan besar.

“Bahkan kami inginnya adalah tidak ada batas yang terlalu jauh antara pesantren yang besar dan pesantren yang kecil. Nah, pesantren-pesantren kecil yang baru tumbuh dan berkembang ini ya harus dibantu oleh Pemprov,” papar Tetep.

“Dengan perda ini, Pemprov Jabar wajib memfasilitasi. ‘Kan sudah ada perda-nya. Meskipun memang perda ini belum direspons secara maksimal oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujar Tetep mengakhiri. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved