Tetep Abdulatip: Perda Pesantren Perlu Direspons Maksimal oleh Pemprov Jabar
Dia juga mengatakan bahwa perda tersebut merupakan tindaklanjut dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 (UU 18/2019) tentang Pesantren.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
“Nah, kami mendorong sesungguhnya di Badan Anggaran untuk bagaimana ada dana khusus untuk menfasilitasi pesantren. Bukan hanya masalah pembangunan kobongnya, ruang kobongnya, tapi juga program-program pemberdayaan lainnya,” jelas dia.
Baca juga: Tetep Abdulatip Serap Aspirasi Ratusan Warga Ciawi
Tetep berharap bahwa pesantren-pesantren kecil yang ada melalui pemberdayaan menjadi berkembang dan besar.
“Bahkan kami inginnya adalah tidak ada batas yang terlalu jauh antara pesantren yang besar dan pesantren yang kecil. Nah, pesantren-pesantren kecil yang baru tumbuh dan berkembang ini ya harus dibantu oleh Pemprov,” papar Tetep.
“Dengan perda ini, Pemprov Jabar wajib memfasilitasi. ‘Kan sudah ada perda-nya. Meskipun memang perda ini belum direspons secara maksimal oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” ujar Tetep mengakhiri. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.