UMP Jabar 2024

Kisaran UMK 2024 se-Jawa Barat Jika Naik 15 Persen, 4 Kota di Priangan Timur dengan Upah Terendah

Kisaran UMK 2024 se-Jawa Barat Bakal Diputuskan Hari Ini, 4 Kota di Priangan Timur Rekor Terendah

|
Kolase TribunPriangan.com
Kisaran UMK 2024 se-Jawa Barat Jika Naik 15 Persen, 4 Kota di Priangan Timur dengan Upah Terendah 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Penetapan resmi kenaikan upah diperkirakan akan jatuh pada hari ini, Selasa (21/11/2023).

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker memprediksi UMP akan naik lagi tahun 2024 mendatang.

Diamana berdasarkan rencana pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ida telah meminta para kepala daerah agar menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

Baca juga: UMK Ciamis 2024 Diperkirakan Naik, Ini Kata Kabid Perlindungan dan Jamsostek Disnaker

Kepastian kenaikan upah minimum tersebut, kata ida, diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Adapun, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing, termasuk provinsi Jawa Barat.

Penetapan setiap daerah pun berbeda-beda sesaui dengan ketentuan yang ada, berikut kisarannya.

Baca juga: Diputuskan Hari Ini, Segini UMK se-Jawa Barat di Tahun 2024, 4 Kota di Priangan Timur Rekor Terendah

Kisaran UMK 2024 di Jabar Jika Naik 15 persen

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/2/2023), UMK Jabar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022, dan telah resmi di tetapkan di seluruh wilayah.

Tuntutan para buruh soal kenaikan Upah Minimum UMP Jawa Barat 2024 sebesar 15 persen akan berimplikasi terhadap UMK 2024 untuk 27 kabupaten dan kota di Jabar.

Semisal di UMP Jawa Barat 2023 Rp 1.986.596 + 15 persen = Rp 2.284.585.

Dengan begitu, UMP Jawa Barat 2024 akan menyentu sekira Rp 2.284.585m hasil dari UMP Jawa Barat 2023 Rp 1.986.596 + 15 persen.

Baca juga: UMP Diputuskan Hari Ini, Segini Taksiran Upah Minimum di Sumedang dan Pangandaran Berlaku Tahun 2024

UMK se-Jawa Barat Beserta Nominal Jika Resmi Naik 15 Persen

  • UMK Kabupaten Karawang 2024: Rp5.176.179,07 (UMK 2023) + 15 persen = Rp5.952.605,93 per bulan naik sekitar (776.000)
  • UMK Kota Bekasi 2024: Rp5.158.248,20 (UMK 2023) + 15 persen = Rp5.931.985,43 per bulan naik sekitar (773.000)
  • UMK Kabupaten Bekasi 2024: Rp5.137.575,44 (UMK 2023) + 15 persen = Rp5.908.211,76 per bulan naik sekitar (770.000)
  • UMK Kota Depok 2024: Rp4.694.493,70 (UMK 2023) + 15 persen = Rp5.398.667,75 per bulan naik sekitar (704.000)
  • UMK Kota Bogor 2024: Rp4.639.429,39 (UMK 2023) + 15 persen = Rp5.335.343,80 per bulan naik sekitar (695.000)
  • UMK Kabupaten Bogor 2024: Rp4.520.212,25 (UMK 2023) + 15 persen = Rp5.198.224,08 per bulan naik sekitar (678.000)
  • UMK Kabupaten Purwakarta 2024: Rp4.464.675,02 (UMK 2023) + 15 persen = Rp5.134.376,27 per bulan naik sekitar (669.000)
  • UMK 2024 Kota Bandung: Rp4.048.462,69 (UMK 2023) + 15 persen = Rp4.655.732,09 per bulan naik sekitar (607.000)
  • UMK Kota Cimahi 2024 : Rp 3.514.093,25 (UMK 2023) + 15 persen = Rp 4.041.207,2375 per bulan naik sekitar (527.000)
  • UMK 2024 Kabupaten Bandung: Rp3.492.465,99 (UMK 2023) + 15 persen = Rp4.016.335,88 per bulan naik sekitar (523.000)
  • UMK 2024 Kabupaten Bandung Barat (KBB): Rp3.480.795,40 (UMK 2023) + 15 persen = Rp4.002.795,40 per bulan naik sekitar (522.000)
  • UMK Kabupaten Sumedang 2024 : Rp 3.471.134,10 (UMK 2023) + 15 %  = Rp 3.991.804,21 per bulan naik sekitar (520.000)
  • UMK Kabupaten Sukabumi 2024: Rp3.351.883 (UMK 2023) + 15 % = Rp3.854.665,45 per bulan naik sekitar (502.000)
  • UMK Subang 2024: Rp3.273.810,60(UMK 2023) + 15 % = Rp3.764.882,19 per bulan naik sekitar (491.000)
  • UMK Cianjur 2024: Rp2.893.229,10 (UMK 2023) + 15 % = Rp3.327.213,46 per bulan naik sekitar (433.000)
  • UMK Indramayu 2024: Rp2.541.996,72 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.923.296,23 per bulan naik sekitar (381.000)
  • UMK Kota Tasikmalaya 2024 : Rp2.533.341,02 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.913.342,17 per bulan naik sekitar (380.000)
  • UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024 : Rp2.499.954,13 (UMK 2023) + 15 persen = Rp2.874.947,25 per bulan naik sekitar (374.000)
  • UMK Kota Cirebon 2024: Rp2.456.516,60 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.824.994,09 per bulan naik sekitar (368.000)
  • UMK Kabupaten Cirebon 2024: Rp2.430.780,83 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.795.397,95 per bulan naik sekitar (364.000)
  • UMK Majalengka 2024: Rp2.180.602,90 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.507.693,33 per bulan naik sekitar (327.000)
  • UMK Garut 2024: Rp2.117.318,31(UMK 2023) + 15 persen = Rp2.434.916,06 per bulan naik sekitar (317.000)
  • UMK Ciamis 2024 : Rp2.021.657,42 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.324.906,03 per bulan naik sekitar (303.000)
  • UMK Pangandaran 2024: Rp2.018.389,00 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.321.147,35 per bulan naik sekitar (302.000)
  • UMK Kuningan 2024: Rp2.010.734,30 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.312.344,44 per bulan naik sekitar (301.000)
  • UMK Kota Banjar 2024: Rp1.998.119,05 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.297.836,91 per bulan naik sekitar (229.000)

Baca juga: UMP Jabar 2024 Diumumkan Hari Ini, Buruh Tuntut Kenaikan Sebesar 12 Persen

UMK 4 Daerah Priangan Timur Terendah

Dari 27 Kota/Kabupaten di Jawa Barat yang nantinya juga ikut berimbas soal perubahan nominal UMK ini, empat daerah di kawasan Priangan bagian Timur, diketahui masih memegang rekor terendah.

Tak seperti Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, KBB, dan Sumedang normalnya menampilkan kenaikan yang signifikan yang memang ditunjang dari upah minimum sebelum dan beberapa faktor lainnya.

Sebab, masih ada daerah yang hingga saat ini berada di posisi yang sama, bahkan terendah se-Jawa Barat, seperti Garut, Banjar, Pangandaran, dan Ciamis.

Lantas berapakah UMK yang didapat para pekerja di daerah Priangan Timur di Tahun 2024 mendatang?

Baca juga: Update UMP se Jawa Barat Jika Resmi Naik 15 Persen di Tahun 2024, Kota Ini Hampir Tembus 6 Juta

Dari ketentuan yang telah disebutkan diatas, hasil perhitungan UMK beserta nominal naiknya 4 wilayah dengan upah terendah di Jawa Barat jika ikut kenaikan 15 persen hanya berkisar di angka Rp 300 an.

  • UMK Garut 2024: Rp2.117.318,31(UMK 2023) + 15 persen = Rp2.434.916,06 per bulan naik sekitar (317.000)
  • UMK Ciamis 2024 : Rp2.021.657,42 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.324.906,03 per bulan naik sekitar (303.000)
  • UMK Pangandaran 2024: Rp2.018.389,00 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.321.147,35 per bulan naik sekitar (302.000)
  • UMK Kota Banjar 2024: Rp1.998.119,05 (UMK 2023) + 15 % = Rp2.297.836,91 per bulan naik sekitar (229.000).

Baca juga: Update Terkini Perkiraan UMP Kota Garut dan Tasikmalaya, Jika Resmi Naik 15 Persen di Tahun 2024

Adapun hingga detik ini, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah menyoal kenaikan, yang rencananya akan diputuskan hari ini.

Namun jika dilihat dari kenaikan 4 daerah tersebut, Kabupaten Garut masih lebih unggul dari 3 daerah lainnya.

Garut pada perkiraan tahu 2024 mendatang akan naik sekitar Rp 317 ribuan.

Sedangkan Pangadaran, Ciamis dan Garut hanya menyentuh rata-rata di bawah Rp310 ribuan, bahkan Banjar hnaya naik Rp229 ribuan pada tahun depan.

Cara Hitung Formula Upah Minimum 2024

Mengacu pada Pasal 26 ayat (4) PP 51/2023, formula penghitungan upah minimum adalah:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1). Adapun UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Sementara UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sedangkan untuk nilai penyesuaian upah minimum mengacu pada rumusan: (Inflasi + (PE X alfa)) X UM (t).

Simbol alfa merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. Ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Merujuk Pasal 26 ayat (7) PP 51/2023, Simbol alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

"Selain pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dalam menentukan α dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan," tulis Pasal 26 ayat (8) PP 51/2023.

Baca juga: Segini UMP 2024 di 34 Provinsi Indonesia Jika Naik 15 Persen, Ini Wilayah Terendah dan Tertinggi

"Jika nilai penyesuaian Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan O (nol), Upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan," bunyi Pasal 26 ayat (9) PP 51/2023.

Penyesuaian nilai upah minimum ini dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sebagai catatan, data yang digunakan untuk menghitung nilai penyesuaian upah minimum, sumbernya ialah dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Kemudian, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan. Dengan demikian, dapat dipastikan apabila pertumbuhan ekonomi turun, upah minimum tidak akan turun.

Kemudian, dalam hal pertumbuhan ekonomi dan inflasi negatif, maka upah minimum akan ditetapkan sama nilainya dengan upah di tahun berjalan.

Dalam hal ini, inflasi provinsi dihuitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen sampai dengan periode tahun sebelumnya (dalam persen).

Yang pasti dan perlu digarisbawahi, apabila nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil dari nol, maka upah minimum yang akan ditetapkan, sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved