UMK Ciamis 2024

UMK Ciamis 2024 Diperkirakan Naik, Ini Kata Kabid Perlindungan dan Jamsostek Disnaker

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis memprediksi Upah Minimum Kabupaten (UMK) maupun Upah Ninimum Provinsi (UMP) 2024 akan naik.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Kompas.com
Ilustrasi uang. UMK Ciamis 2024 Diperkirakan Naik, Ini Kata Kabid Perlindungan dan Jamsostek Disnaker 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis memprediksi Upah Minimum Kabupaten (UMK) maupun Upah Ninimum Provinsi (UMP) 2024 akan naik.

Aturan terkait UMP dan UMK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Betul jadi ada perubahan aturan, penetapan upah tahun 2024 itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Lalu nanti penghitungannya kita sesuaikan dengan UMP di Jawa Barat," kata Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Janmsostek) Disnaker Ciamis, Wati Kuswatini saat ditemui di ruangannya, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Besaran UMK Kota Tasikmalaya 2024 Jika Naik 16 Persen Sesuai Permintaan Buruh, Hampir Rp3 Juta

Sebelum memutuskan nominal UMK Ciamis 2024, Wati menyampaikan, harus ada rapat pleno terlebih dahulu dari Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang terdiri dari beberapa unsur yaitu pemerintahan, akadrmisi, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja.

"Unsur pemerintahan itu di antaranya Disnaker, DKUKMP, Badan Pusat Statistik, Bidang Perekonomia di Setda," jelas Wati.

Adapun dari bidang akademisi, Disnaker Ciamis kerap mendatangkan akademisi dari Fakultas Ekonomi Universitas Galuh Ciamis.

Sementara organisasi pengusaha yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Baca juga: Serikat Buruh Migas Tasikmalaya Geruduk Bale Kota Tasikmalaya, Tuntut Kenaikan UMK 16 Persen

Nantinya, seluruh pihak yang terlibat dalam perumusan upah minimum akan mendiskusikan nominal UMK Ciamis 2024.

Menurut Wati, dalam rapat pleno tersebut akan ada adu argumentasi yang alot terutama anatara pengusaha dan serikat pekerja.

"Biasanya alot tuh di sana, adu argumentasi dan proses tawar-menawar terutama d iantara pengusaha dan pekerja ya," tambahnya diiringi senyuman.

Untuk formula perhitungan UMK itu akan menyesuaikan dengan UMP dan aspek lainnya seperti inflasi, tingkat pertumbuhan ekonomi di kabupaten dan penyerapan tenaga kerja.

Baca juga: Berapa UMK Kabupaten Bandung 2024 Jika Naik 15 Persen Sesuai Permintaan Buruh? Segini Besarannya

Kendati demikian, para pekerja khususnya di Kabupaten Ciamis yang istilahnya menyetujui beberapa perjanjian antara pengusaha dan karyawan.

"Misalnya ya, daripada saya nganggur mending kerja gapapa dengan sistem kontrak dan gaji sekian, itu juga mungkin banyak terjadi, ya memang kalau dipikir mah daripada tidak bekerja mending terima saja dulu yang ada masalah kenaikan gaji dan yang lainnya kan menyusul gitu," imbuh Wati.

Sebagai informasi tambahan, UMK Ciamis 2023 sebesar Rp 2.021.657.

Wati berharap ke depannya ada kenaikan demi kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Ciamis. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved