UMP Jabar 2024

UMP 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Ciamis Tahun 2023

Update Upah Minimum Regional atau UMR Bandung Barat 2023 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022, yang teranyar sebesar Rp 3.480.795 per bulan

|
Tribunjabar.id
UMK 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Ciamis Tahun 2023 

TRIBUNPRIANGNAN.COM, PANGANDARAN- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumkan akhir bulan November.

Penetapan ini akan dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rencananya akan disampaikan pada 21 November 2023.

Sebelumnya, Permeneker 18/2022, pemerintah mengatur kenaikan upah minimum pprovinsi (UMP) 2023 paling sebesar 10 persen.

Baca juga: UMK 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Pangandaran Tahun 2023

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumkan akhir bulan November.

Penetapan ini akan dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rencananya akan disampaikan pada 21 November 2023.

Sebelumnya, Permeneker 18/2022, pemerintah mengatur kenaikan upah minimum pprovinsi (UMP) 2023 paling sebesar 10 persen.

Baca juga: UMK 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kota Tasikmalaya Tahun 2023

Melalui Permeneker 18/2022, pemerintah mengatur kenaikan upah minimum pprovinsi (UMP) 2023 paling sebesar 10 persen.

Pada saat ini sejumlah daerah telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023, dengan memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, tak terkecuali di Provinsi Jawa Barat.

Periode 2023, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menetapkan UMP sebesar Rp 1.986.670 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Baca juga: UMK 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kota Tasikmalaya Tahun 2023

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/2/2023), UMK Jabar 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022, dan telah resmi di tetapkan di seluruh wilayah, salah satunya Kabupaten Bandung Barat.

Upah Minimum Regional atau UMR Bandung Barat 2023 mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022, yang teranyar sebesar Rp 3.480.795 per bulan.

Baca juga: Daftar Gaji UMR Kota Bandung 2023, Beserta Kota dan Kabupaten di Jabar

Sebagai informasi, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten, namun saat ini istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Baca juga: Simak, Ini Rincian UMR Subang dan Wilayah di Jabar Pada Tahun 2023

UMR Kabupaten Ciamis 2023

Upah Minimum Regional atau UMR Ciamis di tahun 2023 (UMK Ciamis) mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022.

Teranyar, gaji UMR Kabupaten Ciamis ditetapkan sebesar Rp 2.021.657. Gaji UMR Ciamis 2023 naik sebesar Rp 123.790 atau dengan persensate kenaikan 6,25 persen apabila dibandingkan dari tahun sebelumnya.

Di mana pada tahun 2022 upah minimum kabupaten ini adalah Rp 1.897.867.

Baca juga: UMK 2024 Ditetapkan 21 November, Ini Daftar Upah Minimum Kabupaten Garut Tahun 2023

Kenaikan UMK Ciamis terbilang lebih rendah daripada rata-rata kenaikan upah minimum se-Jawa Barat yakni 7,88 persen.

UMK Ciamis itu sudah sesuai dengan usulan pemerintah kabupaten, yang mana usulan penetapannya merupakan hasil dari rekomendasi dan kesepakatan dalam rapat pleno yang juga diwakili unsur pengusaha dan serikat buruh.

Sebagai perbandingan berikut ini daftar UMR di seluruh kabupaten kota di Jawa Barat :

  • Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
  • Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
  • Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44
  • Kota Depok Rp 4.694.493,70
  • Kota Bogor Rp 4.639.429,39

Baca juga: UMK Kota Banjar 2023 Masih Terendah di Jawa Barat Walau Sudah Naik 7,88 Berdasarkan UMP

  • Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
  • Kabupaten Purwakarta Rp 4.464.675,02
  • Kota Bandung Rp 4.048.462,69
  • Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
  • Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40
  • Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
  • Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
  • Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
  • Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
  • Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
  • Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
  • Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
  • Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02

Baca juga: UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ini Ternyata Pertimbangan Gubernur Ridwan Kamil

  • Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
  • Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
  • Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
  • Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
  • Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
  • Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42
  • Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00
  • Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30
  • Kota Banjar Rp 1.998.119,05
Kenaikan gaji UMR Bandung Barat 2023 masih di bawah usulan dari Pemkab Bandung Barat.
Kenaikan gaji UMR Bandung Barat 2023 masih di bawah usulan dari Pemkab Bandung Barat.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)


"Sub Judul : Penetapan UMR Bandung Barat"

Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomot 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023, disampaikan bahwa Upah Minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah, yang artinya gaji yang diterima pekerja bisa saja lebih tinggi dari UMR yang ditetapkan.

Baca juga: Bocoran UMK Kabupaten Pangandaran 2023 Berdasarkan Kenaikan UMP Jawa Barat 7,88 Persen

Sebagai informasi, jumlah UMR Bandung Barat 2023 tersebut mempertimbangkan hasil rekomendasi yang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja.

Dalam perumusannya UMK Bandung Barat 2023 juga didasarkan dari data-data statistik dan berbagai pertimbangan seperti pertumbuhan ekonomi hingga inflasi, di mana kenaikan gaji UMR Bandung Barat 2023 yang diusulkan harus rasional.

Selain itu juga ada faktor alfa dalam penentuan usulan gaji UMR Bandung Barat 2023 yakni kontribusi buruh dalam industri, investasi pengusaha, harga bahan baku, dan lain-lain.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved