UMK Kota Banjar 2023

UMK Kota Banjar 2023 Masih Terendah di Jawa Barat Walau Sudah Naik 7,88 Berdasarkan UMP

Besaran UMK Kota Banjar 2023 masih menduduki UMK terendah di Jabar meski UMP Jawa Barat 2023 Naik 7,88 Persen.

Kompas.com
Ilustrasi Uang 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANJAR - Tribuners, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran upah UMP Jabar 2023 di angka Rp1.986.670,17, naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.

Dalam Keputusan Gubernur nomor 506/kep.752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, besaran nilai UMP tersebut mulai aktif per tanggal 1 Januari 2023.

Penetapan itu membuat Kabupaten dan Kota di Jawa Barat mengusulkan besaran UMK tahun 2023 yang mengacu pada besaran UMP Jabar 2023.

Baca juga: SPSI Kabupaten Bandung Dukung Rekomendasi Kenaikan 10 Persen UMK Kabupaten Bandung 2023

Namun, jika melihat kembali besaran upah minimun Kota/Kabupaten di wilayah Jawa Barat, ternyata UMK Kota Banjar 2023 masih menduduki UMK 2023 terendah dengan nilai Rp 1.998.044,96.

UMK Kota Banjar 2022 sebesar Rp1.852.099,52 dan dengan adanya kenaikan UMK 2023 berdsasarkan UMP Jabar 2023, maka naik menjadi Rp1.998.044,96 atau bertambah Rp 145.945,44.

Bahkan, jika melihat UMK Kota Banjar di tahun 2022 pun bisa dikategorikan UMK terendah di Jawa Barat.

Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar mengatakan perhitungan UMK di tahun 2022 saja didasarkan kepada rumus yang telah diatur dalam PP Nomor 36 tahun 2021.

Baca juga: Usulan UMK Pangandaran 2023 Naik 7,11 Persen, Bakal Tembus Rp2 Juta

Baca juga: Usulan UMK Kabupaten Tasikmalaya 2023 Naik 10 Persen, Bakal Jadi Rp2,5 Juta

Lanjut Tatang, perhitungan tersebut menggunakan rumus. Ketika indikator-indikator perhitungannya rendah, tentu saja hasilnya pun akan rendah.

Jadi tak mungkin UMK tinggi, kalau indikator yang jadi bahan perhitungannya rendah.

Untuk pengumuman upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2023 juga diundur jadi 7 Desember 2022 dari seharusnya 30 November 2022. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved