UMK Sumedang 2023
UMK Sumedang 2023 Naik 7,07 Persen, Segini Besarannya
UMK Sumedang 2023 dipastikan naik sebesar 7,07 persen. Artinya, UMK Sumedang 2023 akan menjadi Rp 3.471.134,10 dari yang sebelumnya Rp 3.229.929,67.
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dalam hal ini UMK Sumedang 2023, dipastikan naik sebesar 7,07 persen dari UMK yang sedang berjalan.
UMK Sumedang 2023 naik 7,07 telah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sumedang, Empung Purwasih.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang diterima Disnakertrans Kabupaten Sumedang pada Kamis (7/12/2022) lalu.
Baca juga: Daftar UMK 2023 di Jawa Barat, Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi Selisih Rp 17.930,87
"Kami telah usulkan kenaikan sesuai aspirasi dari Serikat Pekerja di Sumedang yakni sebesar 10 persen, namun sesuai intruksi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kenaikannya hanya sebesar 7.07 persen atau naik sebesar Rp 229.304.10," kata Empung Purwasih kepada TribunJabar.id, Jumat (9/12/2022).
Empung mengatakan, besaran upah ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 dan disesuaikan dengan perhitungan pertumbuhan ekonomi di Sumedang.
Baca juga: Serikat Buruh Kecewa UMK Wilayah Priangan Timur 2023 Tak Sesuai Harapan, Berikut Besarannya
"Berdasarkan perhitungan tersebut, UMK Sumedang yang sebelumnya sebesar Rp 3.229.929,67, kini menjadi Rp 3.471.134,10," katanya.
Pihaknya bakal segera mensosialisasikan kenaikan UMK ini dengan mengundang perwakilan perusahaan di Sumedang.
"Secepatnya akan kami undang perwakilan perusahaan untuk menyosialisasikan kenaikan UMK ini," ucap dia. (*)
(Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang Kiki Andriana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Uang-Kertas.jpg)