CPNS 2023

4 Pembagian Sesi Tes SKD CPNS dan PPPK 2023, Beserta Ketentuan, Tata Tertib, dan Sanksinya

4 Pembagian Sesi Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK 2023, Beserta Ketentuan, Tata Tertib, dan Sanksinya

TribunManado.com
4 Pembagian Sesi Tes SKD CPNS dan PPPK 2023, Beserta Ketentuan, Tata Tertib, dan Sanksinya 

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS

  • Sesi 2 - Pukul 09.00 - 10.30:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 10.30 - 12.10: Pelaksanaan SKD CPNS

  • Sesi 3 - Pukul 11.30 - 13.00:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 13.00 - 14.40: Pelaksanaan SKD CPNS

  • Sesi 4 - Pukul 14.00 - 15.30 :

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 15.30 - 17.10: Pelaksanaan SKD CPNS

 

Hari Jumat

Sesi 1 - Pukul 06.30 - 08.00:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi 2 - Pukul 13.30 - 15.00:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 15.00 - 16.40: Pelaksanaan SKD CPNS

 

Adapun, peserta yang dinyatakan lolos tersebut, mengikuti Seleksi Kompetensi, dengan ketentuan bahwa setiap peserta wajib mentaati tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi yang telah ditetapkan pemrintah daerah.

1. Tata tertib peserta

  • a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
  • b. Peserta wajib membawa kartu peserta ujian seleksi CASN 2023;
  • c. Peserta wajib mencatat Nomor Absen, Nomor Meja dan Sesi pada kartu ujian seleksi CASN 2023;
  • d. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi
    dimulai;
  • e. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
  • f. Wajib membawa KTP Elektronik Ash i atau surat keterangan pengganti KTP ash i yang masih berlaku atau Kartu Keluarga ash i atau fotocopi atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat;
  • g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada dikartu ujian peserta;
  • h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu:
    • 1) Baju kemeja putih polos;
    • 2) Jilbab/kerudung hitam;
    • 3) Celana panjang/rok warna hitam (bukan jeans);
    • 4) Memakai sepatu warna hitam (bukan sandal);
    • 5) Tidak memakai asesoris berbahan logam diantaranya: Perhiasan, Sabuk, Jam tangan, dll;
  • I. Peserta di dalam ruangan seleksi dilarang membawa:
    • 1) Buku atau catatan lainnya;
    • 2) Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
    • 3) Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
    • 4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  • j. Peserta dilarang:
    • 1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
    • 2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama
      seleksi berlangsung;
    • 3) Keluar ruangan seleksi;
    • 4) Membawa makan dan minuman ke dalam ruangan seleksi; dan
    • 5) Merokok di dalam ruangan seleksi.
  • k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

2. Sanksi

  • a. Peserta yang terlambat hadir dan i jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf
  • b tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
  • c. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f tidak
    diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
  • d. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana angka 1 huruf h tidak diperkenankan
    mengikuti seleksi atau diangap gugur;
    e. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf i
    dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan
    sebagai peserta seleksi.

3. Lain-lain

Hal -hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan
tata tertib tambahan yang langsung disahkan.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved