CPNS 2023
4 Pembagian Sesi Tes SKD CPNS dan PPPK 2023, Beserta Ketentuan, Tata Tertib, dan Sanksinya
4 Pembagian Sesi Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK 2023, Beserta Ketentuan, Tata Tertib, dan Sanksinya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Pukul 08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS
- Sesi 2 - Pukul 09.00 - 10.30:
1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Pukul 10.30 - 12.10: Pelaksanaan SKD CPNS
- Sesi 3 - Pukul 11.30 - 13.00:
1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Pukul 13.00 - 14.40: Pelaksanaan SKD CPNS
- Sesi 4 - Pukul 14.00 - 15.30 :
1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Pukul 15.30 - 17.10: Pelaksanaan SKD CPNS
Hari Jumat
Sesi 1 - Pukul 06.30 - 08.00:
1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Pukul 08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS
Sesi 2 - Pukul 13.30 - 15.00:
1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta
2. Penitipan barang
3. Body checking
4. Peserta masuk ruang tunggu steril
5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
Pukul 15.00 - 16.40: Pelaksanaan SKD CPNS
Adapun, peserta yang dinyatakan lolos tersebut, mengikuti Seleksi Kompetensi, dengan ketentuan bahwa setiap peserta wajib mentaati tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi yang telah ditetapkan pemrintah daerah.
1. Tata tertib peserta
- a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
- b. Peserta wajib membawa kartu peserta ujian seleksi CASN 2023;
- c. Peserta wajib mencatat Nomor Absen, Nomor Meja dan Sesi pada kartu ujian seleksi CASN 2023;
- d. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi
dimulai; - e. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
- f. Wajib membawa KTP Elektronik Ash i atau surat keterangan pengganti KTP ash i yang masih berlaku atau Kartu Keluarga ash i atau fotocopi atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat;
- g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada dikartu ujian peserta;
- h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu:
- 1) Baju kemeja putih polos;
- 2) Jilbab/kerudung hitam;
- 3) Celana panjang/rok warna hitam (bukan jeans);
- 4) Memakai sepatu warna hitam (bukan sandal);
- 5) Tidak memakai asesoris berbahan logam diantaranya: Perhiasan, Sabuk, Jam tangan, dll;
- I. Peserta di dalam ruangan seleksi dilarang membawa:
- 1) Buku atau catatan lainnya;
- 2) Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
- 3) Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
- 4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
- j. Peserta dilarang:
- 1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- 2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama
seleksi berlangsung; - 3) Keluar ruangan seleksi;
- 4) Membawa makan dan minuman ke dalam ruangan seleksi; dan
- 5) Merokok di dalam ruangan seleksi.
- k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
2. Sanksi
- a. Peserta yang terlambat hadir dan i jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf
- b tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
- c. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f tidak
diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur; - d. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana angka 1 huruf h tidak diperkenankan
mengikuti seleksi atau diangap gugur;
e. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf i
dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan
sebagai peserta seleksi.
3. Lain-lain
Hal -hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan
tata tertib tambahan yang langsung disahkan.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
CPNS 2023
CPNS-PPPK 2023
Sesi 1
Sesi 2
Sesi 3
Sesi 4
Ketentuan SKD CPNS dan PPPK
Tata Tertib SKD CPNS-PPPK
Sanksi dalam SKD CPNS 2023
tes SKD
Demi Meningkatkan Aspek Keamanan Seluruh Peserta Seleksi SKD CPNS 2023, BKN Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|
Ujian SKD Dimulai Hari Ini, Simak Pembagian Sesi 1,2,3, dan 4 Tes Peserta CPNS-PPPK 2023 |
![]() |
---|
Tes SKD CPNS-PPPK Dimulai Hari Ini, Ini Barang yang Boleh Dibawa saat Pelaksanaan Tes |
![]() |
---|
BKN: Kartu Peserta Tidak Memuat Keterangan Tanggal dan Sesi Ujian SKD CPNS 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.