CPNS 2023

4 Pembagian Sesi Tes SKD CPNS dan PPPK 2023, Beserta Ketentuan, Tata Tertib, dan Sanksinya

4 Pembagian Sesi Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK 2023, Beserta Ketentuan, Tata Tertib, dan Sanksinya

TribunManado.com
4 Pembagian Sesi Tes SKD CPNS dan PPPK 2023, Beserta Ketentuan, Tata Tertib, dan Sanksinya 

Sesi Tes SKD CPNS-PPPK 2023

Para peserta sebelumnya juga sudah diwajibkan untuk mencetak kartu ujian sebelum hari H pelaksanaan tes berlangsung.

Adapun, banyaknya peserta disetiap instansi memngharuskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk bisa meminimalisir tumpukan peserta dalam sekali pelaksaan tes.

Maka dari itu, pelaksanaan akan dibagi sekurang-kurangnya dalam 4 sesi tesi.

Mengutip laman resmi BKN, ujian SKD CPNS 2023, tes CAT BKN memang terdiri dari 4 sesi utama pada hari selain Jumat.

Sedangkan terkhusus pada hari Jumat, tes SKD hanya akan dilakukan sebanyak 2 kali atau 2 sesi.

Juga jika mengacuh pada sesi yang diterapkan beberapa instasi, seperri DPR RI, Kemenag dan KPK yang menggelar tes SKD CPNS 2023, berikut ini adalah pembagian waktu sesinya:

Sesi 1: dimulai pukul 08.00

Sesi 2: dimulai pukul 10.30

Sesi 3: dimulai pukul 13.00

Sesi 4: dimulai pukul 15.30

Namun peserta diharapkan datang 60-90 menit sebelum jam pelaksanaan guna melakukan beberapa registrasi, dengan rincian pembagian waktu sebagai berikut :

Selain Hari Jumat

  • Sesi 1 - Pukul 06.30 - 08.00:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved