CPNS 2023
4 Pembagian Sesi Tes SKD CPNS dan PPPK 2023, Beserta Ketentuan, Tata Tertib, dan Sanksinya
4 Pembagian Sesi Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK 2023, Beserta Ketentuan, Tata Tertib, dan Sanksinya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Sesi Tes SKD CPNS-PPPK 2023
Para peserta sebelumnya juga sudah diwajibkan untuk mencetak kartu ujian sebelum hari H pelaksanaan tes berlangsung.
Adapun, banyaknya peserta disetiap instansi memngharuskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk bisa meminimalisir tumpukan peserta dalam sekali pelaksaan tes.
Maka dari itu, pelaksanaan akan dibagi sekurang-kurangnya dalam 4 sesi tesi.
Mengutip laman resmi BKN, ujian SKD CPNS 2023, tes CAT BKN memang terdiri dari 4 sesi utama pada hari selain Jumat.
Sedangkan terkhusus pada hari Jumat, tes SKD hanya akan dilakukan sebanyak 2 kali atau 2 sesi.
Juga jika mengacuh pada sesi yang diterapkan beberapa instasi, seperri DPR RI, Kemenag dan KPK yang menggelar tes SKD CPNS 2023, berikut ini adalah pembagian waktu sesinya:
Sesi 1: dimulai pukul 08.00
Sesi 2: dimulai pukul 10.30
Sesi 3: dimulai pukul 13.00
Sesi 4: dimulai pukul 15.30
Namun peserta diharapkan datang 60-90 menit sebelum jam pelaksanaan guna melakukan beberapa registrasi, dengan rincian pembagian waktu sebagai berikut :
Selain Hari Jumat
- Sesi 1 - Pukul 06.30 - 08.00:
1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta
2. Penitipan barang
CPNS 2023
CPNS-PPPK 2023
Sesi 1
Sesi 2
Sesi 3
Sesi 4
Ketentuan SKD CPNS dan PPPK
Tata Tertib SKD CPNS-PPPK
Sanksi dalam SKD CPNS 2023
tes SKD
Demi Meningkatkan Aspek Keamanan Seluruh Peserta Seleksi SKD CPNS 2023, BKN Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|
Ujian SKD Dimulai Hari Ini, Simak Pembagian Sesi 1,2,3, dan 4 Tes Peserta CPNS-PPPK 2023 |
![]() |
---|
Tes SKD CPNS-PPPK Dimulai Hari Ini, Ini Barang yang Boleh Dibawa saat Pelaksanaan Tes |
![]() |
---|
BKN: Kartu Peserta Tidak Memuat Keterangan Tanggal dan Sesi Ujian SKD CPNS 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.