CPNS 2023

4 Pembagian Sesi Tes SKD CPNS dan PPPK 2023, Beserta Ketentuan, Tata Tertib, dan Sanksinya

4 Pembagian Sesi Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK 2023, Beserta Ketentuan, Tata Tertib, dan Sanksinya

TribunManado.com
4 Pembagian Sesi Tes SKD CPNS dan PPPK 2023, Beserta Ketentuan, Tata Tertib, dan Sanksinya 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memasuki hari ke-2.

Merujuk tanggal perilisan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahap penalaran seleksi nasional tersebut dilaksanakan 9-18 November 2023.

Ini merupakan rujukan dari surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.

Namun seleksi nasional ini baru akan berlangsung bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hari ini, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: 15 Prediksi Soal Tes SKD CPNS 2023 Besok, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Bagi para peserta yang dinyatakan lolos dari seleksi administrasi sebelumnya, maka ini menjadi babak awal dari persaingan sengit seluruh peserta setahan air.

Untuk itu, peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum mengikuti seleksi nasional tersebut.

Diketahui, tahun ini Badan Kepegawain Negara hanya menargetkan kuota CPNS untuk instansi juga lembaga pemerintah yang berada di pusat.

Selanjutnya peserta yang dinyatakan lolos mengikuti tes SKD, maka wajib mentaati tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi yang telah ditetapkan.

Baca juga: INGAT, Ternyata Begini Cara Mudah Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2023, Peserta Wajib Tahu

Lantas apa saja peraturan dan tata tertib serta hal ikhwal lainnya yang harus dipatuhi peserta saat mengikuti SKD CPNS-PPPK 2023?

Pelaksanaan SKD nyatanya tak serta merta seperti halnya ujian di tingkat SMA.

Pasalnya seleksi berbasis nasional ini sangat selektif dan ketat.

untuk itu para peserta ketika awal mendaftar sudah dipastikan harus mengikuti peraturan yang dan tata tertib yang telah dibua toleh pelaksanan.

Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut ini :

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023

1. Pelamar mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan tempat pelaksanaan sesuai jadwal;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved