CPNS 2023

4 Pembagian Sesi Tes SKD CPNS dan PPPK 2023, Beserta Ketentuan, Tata Tertib, dan Sanksinya

4 Pembagian Sesi Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK 2023, Beserta Ketentuan, Tata Tertib, dan Sanksinya

TribunManado.com
4 Pembagian Sesi Tes SKD CPNS dan PPPK 2023, Beserta Ketentuan, Tata Tertib, dan Sanksinya 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memasuki hari ke-2.

Merujuk tanggal perilisan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahap penalaran seleksi nasional tersebut dilaksanakan 9-18 November 2023.

Ini merupakan rujukan dari surat keputusan BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2023.

Namun seleksi nasional ini baru akan berlangsung bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hari ini, Jumat (10/11/2023).

Baca juga: 15 Prediksi Soal Tes SKD CPNS 2023 Besok, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Bagi para peserta yang dinyatakan lolos dari seleksi administrasi sebelumnya, maka ini menjadi babak awal dari persaingan sengit seluruh peserta setahan air.

Untuk itu, peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin sebelum mengikuti seleksi nasional tersebut.

Diketahui, tahun ini Badan Kepegawain Negara hanya menargetkan kuota CPNS untuk instansi juga lembaga pemerintah yang berada di pusat.

Selanjutnya peserta yang dinyatakan lolos mengikuti tes SKD, maka wajib mentaati tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi yang telah ditetapkan.

Baca juga: INGAT, Ternyata Begini Cara Mudah Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD CPNS 2023, Peserta Wajib Tahu

Lantas apa saja peraturan dan tata tertib serta hal ikhwal lainnya yang harus dipatuhi peserta saat mengikuti SKD CPNS-PPPK 2023?

Pelaksanaan SKD nyatanya tak serta merta seperti halnya ujian di tingkat SMA.

Pasalnya seleksi berbasis nasional ini sangat selektif dan ketat.

untuk itu para peserta ketika awal mendaftar sudah dipastikan harus mengikuti peraturan yang dan tata tertib yang telah dibua toleh pelaksanan.

Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut ini :

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS KPK 2023

1. Pelamar mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan tempat pelaksanaan sesuai jadwal;

2. Pelamar yang tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur;

3. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;

4. Pelamar yang akan mengikuti SKD, wajib membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
  • KTP digital asli; atau
  • Surat keterangan pengganti KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
  • Catatan Sipil.

5. Pelamar mengenakan pakaian, dengan ketentuan:

  • Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
  • Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
  • Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab) tanpa menggunakan bros/pin/peniti;
  • Sepatu tertutup berwarna hitam;
  • Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan;
  • Disarankan untuk tidak membawa barang-barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes SKD.

6. Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan;

7. Pelamar wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai

8. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri.

Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;

9. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;

10. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun Anggaran 2023/2024 tidak dipungut biaya;

11. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di
dalam lingkungan tempat pelaksanaan SK;

12. Pengantar dilarang masuk dan menunggu di lokasi ujian;

13. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti kegiatan SKD menjadi tanggung jawab masing-masing Pelamar.

Sesi Tes SKD CPNS-PPPK 2023

Para peserta sebelumnya juga sudah diwajibkan untuk mencetak kartu ujian sebelum hari H pelaksanaan tes berlangsung.

Adapun, banyaknya peserta disetiap instansi memngharuskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk bisa meminimalisir tumpukan peserta dalam sekali pelaksaan tes.

Maka dari itu, pelaksanaan akan dibagi sekurang-kurangnya dalam 4 sesi tesi.

Mengutip laman resmi BKN, ujian SKD CPNS 2023, tes CAT BKN memang terdiri dari 4 sesi utama pada hari selain Jumat.

Sedangkan terkhusus pada hari Jumat, tes SKD hanya akan dilakukan sebanyak 2 kali atau 2 sesi.

Juga jika mengacuh pada sesi yang diterapkan beberapa instasi, seperri DPR RI, Kemenag dan KPK yang menggelar tes SKD CPNS 2023, berikut ini adalah pembagian waktu sesinya:

Sesi 1: dimulai pukul 08.00

Sesi 2: dimulai pukul 10.30

Sesi 3: dimulai pukul 13.00

Sesi 4: dimulai pukul 15.30

Namun peserta diharapkan datang 60-90 menit sebelum jam pelaksanaan guna melakukan beberapa registrasi, dengan rincian pembagian waktu sebagai berikut :

Selain Hari Jumat

  • Sesi 1 - Pukul 06.30 - 08.00:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS

  • Sesi 2 - Pukul 09.00 - 10.30:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 10.30 - 12.10: Pelaksanaan SKD CPNS

  • Sesi 3 - Pukul 11.30 - 13.00:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 13.00 - 14.40: Pelaksanaan SKD CPNS

  • Sesi 4 - Pukul 14.00 - 15.30 :

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 15.30 - 17.10: Pelaksanaan SKD CPNS

 

Hari Jumat

Sesi 1 - Pukul 06.30 - 08.00:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 08.00 - 09.40: Pelaksanaan SKD CPNS

Sesi 2 - Pukul 13.30 - 15.00:

1. Registrasi dan pemberian PIN Peserta

2. Penitipan barang

3. Body checking

4. Peserta masuk ruang tunggu steril

5. Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian

Pukul 15.00 - 16.40: Pelaksanaan SKD CPNS

 

Adapun, peserta yang dinyatakan lolos tersebut, mengikuti Seleksi Kompetensi, dengan ketentuan bahwa setiap peserta wajib mentaati tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi yang telah ditetapkan pemrintah daerah.

1. Tata tertib peserta

  • a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai;
  • b. Peserta wajib membawa kartu peserta ujian seleksi CASN 2023;
  • c. Peserta wajib mencatat Nomor Absen, Nomor Meja dan Sesi pada kartu ujian seleksi CASN 2023;
  • d. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi
    dimulai;
  • e. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;
  • f. Wajib membawa KTP Elektronik Ash i atau surat keterangan pengganti KTP ash i yang masih berlaku atau Kartu Keluarga ash i atau fotocopi atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat;
  • g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada dikartu ujian peserta;
  • h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu:
    • 1) Baju kemeja putih polos;
    • 2) Jilbab/kerudung hitam;
    • 3) Celana panjang/rok warna hitam (bukan jeans);
    • 4) Memakai sepatu warna hitam (bukan sandal);
    • 5) Tidak memakai asesoris berbahan logam diantaranya: Perhiasan, Sabuk, Jam tangan, dll;
  • I. Peserta di dalam ruangan seleksi dilarang membawa:
    • 1) Buku atau catatan lainnya;
    • 2) Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
    • 3) Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
    • 4) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  • j. Peserta dilarang:
    • 1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
    • 2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama
      seleksi berlangsung;
    • 3) Keluar ruangan seleksi;
    • 4) Membawa makan dan minuman ke dalam ruangan seleksi; dan
    • 5) Merokok di dalam ruangan seleksi.
  • k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

2. Sanksi

  • a. Peserta yang terlambat hadir dan i jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf
  • b tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
  • c. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf f tidak
    diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur;
  • d. Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana angka 1 huruf h tidak diperkenankan
    mengikuti seleksi atau diangap gugur;
    e. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf i
    dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan
    sebagai peserta seleksi.

3. Lain-lain

Hal -hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan
tata tertib tambahan yang langsung disahkan.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved