CPNS 2023
4 Pembagian Sesi Tes SKD CPNS dan PPPK 2023, Beserta Ketentuan, Tata Tertib, dan Sanksinya
4 Pembagian Sesi Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan PPPK 2023, Beserta Ketentuan, Tata Tertib, dan Sanksinya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
2. Pelamar yang tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan gugur;
3. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;
4. Pelamar yang akan mengikuti SKD, wajib membawa:
a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
b. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
- KTP digital asli; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
- Catatan Sipil.
5. Pelamar mengenakan pakaian, dengan ketentuan:
- Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
- Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab) tanpa menggunakan bros/pin/peniti;
- Sepatu tertutup berwarna hitam;
- Tidak menggunakan ikat pinggang/perhiasan;
- Disarankan untuk tidak membawa barang-barang yang tidak diperlukan dalam kegiatan tes SKD.
6. Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan;
7. Pelamar wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai
8. Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri.
Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
9. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;
10. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun Anggaran 2023/2024 tidak dipungut biaya;
11. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di
dalam lingkungan tempat pelaksanaan SK;
12. Pengantar dilarang masuk dan menunggu di lokasi ujian;
13. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti kegiatan SKD menjadi tanggung jawab masing-masing Pelamar.
CPNS 2023
CPNS-PPPK 2023
Sesi 1
Sesi 2
Sesi 3
Sesi 4
Ketentuan SKD CPNS dan PPPK
Tata Tertib SKD CPNS-PPPK
Sanksi dalam SKD CPNS 2023
tes SKD
Demi Meningkatkan Aspek Keamanan Seluruh Peserta Seleksi SKD CPNS 2023, BKN Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|
Ujian SKD Dimulai Hari Ini, Simak Pembagian Sesi 1,2,3, dan 4 Tes Peserta CPNS-PPPK 2023 |
![]() |
---|
Tes SKD CPNS-PPPK Dimulai Hari Ini, Ini Barang yang Boleh Dibawa saat Pelaksanaan Tes |
![]() |
---|
BKN: Kartu Peserta Tidak Memuat Keterangan Tanggal dan Sesi Ujian SKD CPNS 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.