Pemilu 2024

Jadwal Kampanye di Pangandaran Dimulai 28 November 2023, Lokasi Pemasangan APK akan Ditentukan KPU

Terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan peserta Pemilu 2014 dalam masa tahapan kampanye.

Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Padna
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin. Jadwal Kampanye di Pangandaran Dimulai 28 November 2023, Lokasi Pemasangan APK akan Ditentukan KPU 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Muhtadin menjelaskan bahwa, jadwal kampanye Pemilu 2024 dimulai setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Jadi, tahapan kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024," ujar Muhtadin seusai penetapan DCT di Aula KPU Kabupaten Pangandaran, Jum'at (3/11/2023) sore.

Menurutnya, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan peserta Pemilu 2014 dalam masa tahapan kampanye.

Baca juga: Lestarikan Bahasa Ibu, Siswa-siswi SD di Pangandaran Ikuti Lomba-lomba di FTBI

"Seluruh Caleg harus mematuhi ketentuan kampanye yang ada di dalam PKPU nomor 20 tahun 2023," katanya.

Adapun ketentuan-ketentuan kampanye yang dimaksud adalah kegiatan apa dan metode serta jenis kampanye yang diperbolehkan untuk dilakukan.

Terdapat sekira delapan metode kampanye, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Kemudian penyebaran bahan kampanye, kampanye melalui media sosial, iklan kampanye dan kegiatan rapat umum," ucap Muhtadin.

Baca juga: Terdampak Tsunami 2006, Begini Kondisi Terkini Jembatan Wiradinata Ranggajipang Pangandaran

Seluruh kegiatan metode kampanye ini, kata Muhtadin, harus berpedoman kepada larangan dan apa yang dibolehkan untuk berkampane.

"Ini akan kita tertibkan, karena pemasangan alat peraga kampanye hanya boleh dilakukan ditempat yang sudah ditentukan KPU," ujarnya.

KPU Kabupaten Pangandaran akan menerbitkan surat keputusan ataupun SK tentang lokasi pemasangan APK.

"Lokasinya nanti ada titik koordinat dan tersebar di masing-masing Desa atau Kecamatan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved