Mata Lokal Memilih

KPU Kabupaten Pangandaran Tetapkan 412 Nama DCT untuk Bertarung di Pemilu Legislatif 2024

KPU Kabupaten Pangandaran menetapkan Daftar Calon Tetap atau DCT sebanyak 412 nama yang akan bertarung pada Pemilu Legislatif 2024

Penulis: Padna | Editor: Machmud Mubarok
TribunJabar.id/Padna
Suasana saat rapat pleno penetapan DCT anggota DPRD Kabupaten di Aula KPU Kabupaten Pangandaran, Jumat (3/11/2023).   

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - KPU Kabupaten Pangandaran mengumpulkan pengurus Partai Politik (Parpol) yang mengikuti kontestasi Pemilu tahun 2024 untuk mengikuti rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Jumat (3/11/2023) sore

Penetapan DCT anggota DPRD di Kabupaten Pangandaran dalam tahapan Pemilu tahun 2024 ini, digelar langsung di Aula KPU Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Dalam penetapannya, ada sejumlah 412 DCT yang sudah ditetapkan dengan rincian jumlah calon anggota legislatif (Caleg) laki-laki 254 orang dan jumlah Caleg perempuan sebanyak 158 orang.

Baca juga: Kirab Pemilu 2024 Jadi Wahana Sosialisasi ke Masyarakat Ciamis, Mulai 4 November Hingga 14 November

Baca juga: KPU Ciamis Tetapkan DCT 624 Nama Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, 7 Orang Tak Lolos

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin mengatakan, 412 Caleg yang sudah ditetapkan ini akan berlaga atau bertarung dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Kita, pada saat mengumumkan DCT atau menetapkan DCS dulu, ada sebanyak 485 yang kita cek," ujar Muhtadin kepada sejumlah wartawan seusai penetapan DCT di Aula KPU Kabupaten Pangandaran, Jum'at (3/11/2023) sore. 

Untuk itu, lanjut Ia, dari 485 orang selanjutnya mengikuti verifikasi administrasi dan proses perbaikan data.

Pada perbaikan data itu, di antaranya ada Caleg - Caleg yang berganti kemudian pindah partai politik dan seterusnya.

"Sehingga, saat ini kita tetapkan 412 Caleg itu setelah melewati proses tahapan dari mulai tahapan verifikasi administrasi sampai tahapan akhir tanggapan masyarakat," katanya.

Kemudian, sampai proses pengecekan keseluruhan persyaratan dokumen yang dipersyaratkan dalam ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2023. (*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved