BPJS Kesehatan

Siap-siap, Pengguna BPJS Kelas 1, 2 dan 3 akan Dihapus, Diganti dengan Program Ini

Pengguna BPJS Siap-siap, Kelas 1,2, dan 3 Akan Dihapus, Akan Diganti dengan Program Ini

Kompas.com
Kartu BPJS Kesehatan (Kompas.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Sosialisasi mengenai program pemerintah dalam rencana mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3, kini tengah digencati.

Hal ini memang tengah dipersiapkan pemerintah juga pihak BPJS Kesehatan yang masih mengevaluasi sebelum diberlakukan secara luas.

Rencananya program lama BPJS tersebut akan diganti dengan Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Program tersebut merupakan tindak lanjut dari pembaharuan arah kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Lebih Mudah dan Praktis, Berikut Cara Daftar BPJS Kesehatan 2023 Secara Online Melalui Ponsel

"BPJS mengikuti kebijakan," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam diskusi "Transformasi Mutu Layanan JKN, Wujudkan Layanan JKN Berkesinambungan" di Banjarmasin (1/11/2023).

Ali menegaskan pemerintah hingga kini masih memberlakukan aturan yang sama kepada peserta. Baik secara pelayanan maupun tarif yang diberlakukan.

"Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya," jelasnya

Pihaknya, kata Ali, tengah berupaya melakukan uji coba untuk mengetahui indeks kepuasan masyarakat dan dampaknya terhadap pendapatan Rumah Sakit usai penerapan KRIS.

Sembari menunggu hasil perkembangan ujicoba yang sedang dilakukan pemerintah di beberapa rumah sakit.

"Jadi BPJS menunggu. Karena sekarang sedang ujicoba, menunggu kebijakannya seperti apa," ujarnya.

Sekedar informasi, rencana pemerintah dan pihak BPJS tersebut baru akan diterapkan pada 1 Januari 2025 mendatang.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Akan Naik hingga 2024, Ini Rincian Tarifnya

Sistem baru itu berfokus pada perbaikan jumlah di tempat tidur.

Dimana yang semula berjumlah enam ranjang di satu ruang rawat inap, menjadi empat tempat tidur satu ruang rawat inap.

Program KRIS, sendiri ada 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang sudah mulai diterapkan tahun ini, diantarnaya :

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  • Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
  • Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
  • Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  • Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur

Baca juga: Daftar BPJS Mandiri Lebih Mudah dan Simpel Tanpa Harus Keluar Rumah, Ini Cara dan Syaratnya

  • Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 Celcius
  • Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
  • Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  • Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  • Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  • Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
  • Outlet oksigen.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved