Berita Viral
Daftar BPJS Mandiri Lebih Mudah dan Simpel Tanpa Harus Keluar Rumah, Ini Cara dan Syaratnya
BPJS Kesehatan mandiri adalah istilah yang biasa digunakan untuk peserta BPJS Kesehatan yang iuran per bulannya dibayarkan secara mandiri oleh peserta
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), terus berupaya menghadirkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Termasuk dalam bentuk digital, juga pelayanan secara langsung.
BPJS sendiri merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi warga Indonesia.
Sifat kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi semua penduduk Indonesia, dimana dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka masyarakat bisa mendapatkan pengobatan dan pemeriksaan dengan gratis ketika mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Ramai Cuitan soal Bjorka Jual 19 Juta Data Diklaim Milik BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah?
Adapun BPJS Kesehatan mandiri merupakan istilah yang biasa digunakan untuk peserta BPJS Kesehatan yang iuran per bulannya dibayarkan secara mandiri oleh peserta.
Lantas, bagaimana cara untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri?
Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri
Dikutip dari Kompas.com , pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri bisa dilakukan secara offline dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) di kantor BPJS Kesehatan.
Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara mudah yakni via online menggunakan aplikasi JKN Mobile.
Baca juga: Bazar Subsidi dan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Driver Ojol di Bogor, Sekaligus Dukung Tokoh Ini
Selengkapnya, cara untuk daftar BPJS Kesehatan Mandiri, yakni sebagai berikut:
- Unduh dan buka aplikasi JKN Mobile
- Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.
- Klik menu Daftar di aplikasi JKN, lalu pilih Pendaftaran Peserta Baru.
- Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran.
- Masukkan NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari”.
- Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang data yang terdaftar di Dukcapil selanjutnya lengkapi data yang harus diisi, klik "Selanjutnya".
Baca juga: Klinik Khusus Jantung Hadir di Bandung Timur, Bisa Layani Pasien BPJS Kesehatan
- Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan.
- Masukkan e-mail untuk dikirimi kode verifikasi, lalu klik ‘simpan’.
- Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile.
- Calon peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.
- Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
- Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat didownload.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja Terbaru, Simak Ini Persyaratan Lengkapnya
Syarat daftar BPJS Kesehatan Mandiri
Bagi Anda yang ingin melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri, maka ada beberapa syarat pendaftaran yang diperlukan, di antaranya yakni:
- Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga
- Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung)
- Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing
Baca juga: Lebih Mudah dan Praktis, Berikut Cara Daftar BPJS Kesehatan 2023 Secara Online Melalui Ponsel
Jumlah iuran BPJS Kesehatan Mandiri
Peserta BPJS Kesehatan Mandiri diharuskan membayar iuran secara mandiri setiap bulan agar bisa menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan ketika membutuhkannya sewaktu-waktu. Besaran iuran BPJS Kesehatan Mandiri peserta setiap bulannya tergantung kelas BPJS yang diikuti yakni sebagai berikut:
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Akan Naik hingga 2024, Ini Rincian Tarifnya
- Kelas III sebesar Rp 35.000 (Seharusnya Rp 42.000 namun pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000) Kelas
- II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri (Penulis : Nur Rohmi Aida | Editor : Rizal Setyo Nugroho)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Bazar Subsidi dan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Driver Ojol di Bogor, Sekaligus Dukung Tokoh Ini |
![]() |
---|
Klinik Khusus Jantung Hadir di Bandung Timur, Bisa Layani Pasien BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja Terbaru, Simak Ini Persyaratan Lengkapnya |
![]() |
---|
Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tidak Akan Naik hingga 2024, Ini Rincian Tarifnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.