BPJS Kesehatan
Kata Dirut BPJS Soal BPJS Kesehatan yang Akan Dihapus Pertanggal 1 Tahun 2024 dan Diganti KRIS
Pemerintah juga pihak BPJS Kesehatan kini tengah mengevaluasi program pemerintah dalam rencana mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3.
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Program KRIS, sendiri ada 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang sudah mulai diterapkan tahun ini, diantarnaya :
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
- Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 Celcius
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas Outlet oksigen. (*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/BPJS.jpg)