BPJS Kesehatan

Kata Dirut BPJS Soal BPJS Kesehatan yang Akan Dihapus Pertanggal 1 Tahun 2024 dan Diganti KRIS

Pemerintah juga pihak BPJS Kesehatan kini tengah mengevaluasi program pemerintah dalam rencana mengganti kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2 dan 3.

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Illustrasi BPJS Kesehatan() 

Program KRIS, sendiri ada 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang sudah mulai diterapkan tahun ini, diantarnaya :

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  • Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
  • Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
  • Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  • Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
  • Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 Celcius
  • Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
  • Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  • Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  • Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  • Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas Outlet oksigen. (*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved