Bimbingan Pernikahan

Ternyata Begini Aturan Baru Kemenag soal Bimbingan Pernikahan yang Berlaku Tahun Depan

Berniat Lepas Bujang? Simak Ketentuan Baru Kementrian Agama soal Bimbingan Pernikahan yang Berlaku Tahun Depan

Tiktok.com
ilustrasi nikah 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Mulai tahun 2024 mendatang pemeritnah melalui Kementerian Agama (Kemenag), akan mewajibkan program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan.

Program wajib tersebut, disampaikan langsung Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin.

"Untuk saat ini (2023), memang belum diwajibkan. Namun, tahun depan, kita mewajibkan tiap pasangan yang akan menikah untuk ikut program Bimwin. Selain itu, akan ada Peraturan Menteri yang dibuat agar semua pasangan yang akan menikah di training terlebih dahulu," ucap Kamaruddin dalam kegiatan Training of Trainer Komunikasi Antar Pribadi (ToT-KAP) untuk Tokoh Agama dan Imam Masjid di Tangerang Selatan.

Langkah tersebut sengaja diambil pemerintah mengingat peningkatan anggka stunting pada pernikahan dini, serta menciptakan generasi yang sehat, berpendidikan, dan produktif.

"Angka stunting masih cukup tinggi sekitar 21 persen. Presiden meminta harus turun di angka 14 persen tahun 2024. Untuk itu, mewajibkan program Bimwin bagi pasangan calon pengantin (Catin) merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan keluarga," jelasnya.

Selain itu, tujuan lain yang terselubung dalam proram pemerintah tersebut adalah pembentukan karakteristik anak sejak dalam kandungan, sebagai sumber utama perkembangan genrasi mendatang.

Baca juga: Pj Bupati Sumedang Beri Jempol Petani Maggot, Bisa Sampai Atasi Stunting

"Karenanya, ilmu, keterampilan, dan attitude bagi anak tidak harus dibentuk di lembaga pendidikan. Ketiganya sudah bisa mulai diasah dalam lingkup keluarga," tambahnya.

Pihaknya juga tengah bekerja sama dengan Kemenkes dan BKKBN untuk memberi pengetahuan tentang kesehatan reproduksi kepada calon ibu.

"Langkah ini diambil agar setiap calon ibu dapat mempersiapkan dan memahami dengan benar cara menjaga kesehatan reproduksi agar generasi yang lahir berkualitas," pungkasnya.

Secara garis besar, terkait upaya percepatan penurunan stunting, satu penyebab faktor risiko stunting pada balita terutama bayi di bawah usia dua tahun adalah calon ibu.

Untuk melahirkan bayi yang sehat usia ibu hamil minimal 19 tahun, LILA di atas 23,5 cm, dan calon ibu tidak mengalami anemis dan kurang energi kronis (KEK).

Menurut dokter ahli kandungan, usia paling siap bagi perempuan adalah 21 tahun karena pada usia itu ukuran pinggul sudah siap untuk melahirkan bayi secara normal.

Baca juga: Soroti Stunting di Hari Santri Nasional Tingkat Jabar 2023, Begini Kata Kadinkes Kota Tasikmalaya

Oleh karena itu, dibutuhkan peran Kantor Kementerian Agama terutama para petugas penyuluh agama untuk memberikan edukasi kepada calon pengantin, agar memeriksakan kesehatan ke fasilitas kesehatan terdekat minimal tiga bulan sebelum pernikahan, dan mengimbau untuk menunda kehamilan sampai usia perempuan mencapai 21 tahun

Kerjasama ini, bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan program-program penyuluhan, serta pemberdayaan khususnya bagi calon pengantin atau pra nikah guna percepatan penurunan stunting, dalam kerangka program Bangga Kencana dan Perwujudan Keluarga Berkualitas di tanah air.

Selain itu, Mengarahkan calon pengantin sudah menginstal aplikasi ELSIMIL (Elektronik Siap Nikah Siap Hamil) dan mengisi data dengan benar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved