Kasus KDRT di Tasikmalaya

TERANCAM 5 Tahun Penjara, Gegara Tersinggung Postingan Facebook, Lelaki Ini Aniaya Mantan Istri

Seorang lelaki berinisial RPS (30) asal Medan, Sumatera Utara dikabarkan telah menganiaya istrinya di Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa

|
TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Tersinggung Usai Cerai Agama, Lelaki Asal Medan Aniaya Istri dan Keluarganya di Tasikmalaya 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Seorang lelaki berinisial RPS (30) asal Medan, Sumatera Utara dikabarkan telah menganiaya istrinya di Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (21/10/2023) lalu.

Tak hanya istrinya, RPS juga menganiaya keluarga sang istri, yakni mertua tersangka serta adik iparnya.

RPS diketahui melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah pisau. Akibat perbuatannya, RPS diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: GEGER, Viral Video Diduga Sedang Hubungan Intim di Pinggir Jalan Mochamad Toha Kota Bandung

“Motif atau hasil keterangan dari tersangka RPS, bahwa tersangka merasa sakit hati dan dendam karena tersangka ini tersindir membaca status Facebook istrinya,” jelas Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardy Heri Haryanto kepada TribunPriangan.com pada Selasa (24/10/2023).

Tambahnya, adik ipar tersangka merupakan korban yang masih di bawah umur.

“Oleh sebab itu, selain tersangka diterapkan pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ia juga diterapkan pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 5 tahun penjara,” jelas Suhardy.

Baca juga: 3 Desa di Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen Bakal Terusir Jalan Tol Jogja-Cilacap

“Jika penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan direncanakan, tersangka dapat dijerat pasal 353 KUHP dan dipenjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved