Kasus KDRT di Tasikmalaya

Usai Salat Magrib, Perempuan dan Keluarganya Dianiaya Mantan Suami di Tasikmalaya, Ini Motifnya

Seorang lelaki berinisial RPS (30) asal Medan, Sumatera Utara dikabarkan telah menganiaya istrinya yang berinisial LR di Desa Mandalahayu

TribunPriangan.com/Aldi M Perdana
Usai Salat Magrib, Perempuan dan Keluarganya Dianiaya Mantan Suami di Tasikmalaya 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Seorang lelaki berinisial RPS (30) asal Medan, Sumatera Utara dikabarkan telah menganiaya istrinya yang berinisial LR di Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada pukul 18.00 WIB, Sabtu (21/10/2023) lalu.

Tak hanya istrinya, RPS juga menganiaya keluarga sang istri, yakni mertua tersangka yang berinisial YT serta adik iparnya yang berinisial T.

Peristiwa tersebut terjadi usai sang istri melaksanakan salat magrib. RPS juga diketahui melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau.

Baca juga: Tersinggung Usai Cerai Agama, Lelaki Asal Medan Aniaya Istri dan Keluarganya di Tasikmalaya

Tersinggung Usai Cerai Agama, Lelaki Asal Medan Aniaya Istri dan Keluarganya di Tasikmalaya
Tersinggung Usai Cerai Agama, Lelaki Asal Medan Aniaya Istri dan Keluarganya di Tasikmalaya (TribunPriangan.com/Aldi M Perdana)

Akibat perbuatannya, RPS diamankan oleh pihak kepolisian.

“Motif atau hasil keterangan dari tersangka RPS, bahwa tersangka merasa sakit hati dan dendam karena tersangka ini tersindir membaca status Facebook istrinya,” jelas Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardy Heri Haryanto kepada TribunPriangan.com pada Selasa (24/10/2023).

Tambahnya, adik ipar tersangka merupakan korban yang masih di bawah umur.

Baca juga: TERANCAM 5 Tahun Penjara, Gegara Tersinggung Postingan Facebook Istri, Lelaki Ini Aniaya Istri


“Oleh sebab itu, selain tersangka diterapkan pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ia juga diterapkan pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 5 tahun penjara,” jelas Suhardy.

“Jika penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan direncanakan, tersangka dapat dijerat pasal 353 KUHP dan dipenjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved