Kasus KDRT di Tasikmalaya
Istri dan Keluarga yang Dianiaya Suami di Tasikmalaya Masih Dirawat
Kemudian ada barang bukti berupa Al-Quran yang terkena bercak darah serta sejadah berwarna cokelat juga turut diamankan.
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Seorang lelaki berinisial RPS (30) telah menganiaya istrinya yang berinisial LR di Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Sabtu (21/10/2023) lalu pukul 18.00 WIB.
Tak hanya istrinya, RPS juga menganiaya keluarga sang istri, yakni mertua tersangka YT serta adik iparnya yang berinisial T.
“Saat ini, korban masih dilakukan perawatan secara intensif di rumah sakit akibat terkena pisau yang dibawa pelaku untuk melakukan penganiayaan,” ungkap Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto kepada TribunPriangan.com pada Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Usai Salat Magrib, Perempuan dan Keluarganya Dianiaya Mantan Suami di Tasikmalaya, Ini Motifnya
“Dari hasil keterangan tersangka RPS, tersangka merasa sakit hati dan dendam karena tersangka ini merasa tersindir membaca status Facebook istrinya. Kalau dari keterangan korban, tersangka ini merasa tidak ingin diceraikan. Status mereka sudah bercerai secara agama, namun secara hukum belum,” kata Kapolres melanjutkan.
Suhardi menambahkan, bahwa pelaku merasa panas karena korban sering mengunggah pria lain di akun media sosial Facebook.
“Tersangka yang sudah pergi ke suatu wilayah di luar pulau Jawa, kembali lagi datang (ke Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat) untuk menemui istrinya,” jelas Kapolres.
Setelah melancarkan aksinya, lanjut Suhardi, pelaku melarikan diri menuju perbukitan di wilayah Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Baca juga: Salma Salsabil Siap Meriahkan Malam Puncak Hari Jadi ke-22 Kota Tasikmalaya, Catat Tanggalnya
“Barang bukti yang sudah kami amankan, salah satunya ada pakaian korban dan alat yang dipakai oleh tersangka dalam melakukan aksinya,”
Kemudian ada barang bukti berupa Al-Quran yang terkena bercak darah serta sejadah berwarna cokelat juga turut diamankan.
“Oleh sebab itu, selain tersangka diterapkan pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, ia juga diterapkan pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 5 tahun penjara,” jelas Suhardy.
“Jika penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan direncanakan, tersangka dapat dijerat pasal 353 KUHP dan dipenjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.