CPNS 2023

Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Ternyata Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Disanggah

Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Disanggah?

Kompas.com
Tangkapan layar form masa sanggah CPNS 2021.(BKN) 

Namun, sanggahan atas kesalahan yang berasal dari peserta saat melakukan pendaftaran tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023? Berikut Penjelasannya

Cara Mengetahui Sanggahan yang Diterima

Masa sanggah berlaku bagi mereka yang dianggap tidak lolos dalam beberapa tahap seleksi CPNS dan PPPK.

Salah satunya seperti yang ada pada tahap administrasi, seperti saat ini.

Adapun peserta yang dinaggap tidak lolos pada resume di akun SSCASN peserta akan tertera tulisan :

"Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Halaman SSCASN juga akan menampilkan alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi.

"Persyaratan atau dokumen yang dinilai tidak memenuhi syarat akan tertulis keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".

Untuk itu, dalam tahapan tersebut masa sanggah akan diberlakukan.

Masa sanggah sendiri akan diberikan selama tiga hari, pada tanggal 19-21 Oktober 2023.

Namun perlu digaris bawahi, proses pengajuan masa sanggah bukan diperuntukan bagi peserta agar bisa memperbaiki kesalah yang dilakukan atau yang berasal dari pelamar, melainkan dari sistem, atau dari pihak instansi.

Baca juga: Ancaman KemenPAN-RB Bagi Peserta Jika Lakukan Hal Ini saat Sanggahan Seleksi Administrasi CPNS 2023

Adapun ketika proses pengajuan masa sanggah, para peserta harus menulisan penjelasan yang benar, realistis, tidak mengada-ngada sesuai dengan berkas yang telah diunggah sebelumnya.

Sebab, jika tidak sesuai dengan dokumen yang telah diunggah, maka pelamar harus menerima hasil dan menanggung hukum dari kesalahan tersebut.

Peserta yang memiliki pertanyaan mengenai masa sanggah dapat mengecek bagian FAQ di portal SSCASN, mempelajari PermenPANRB No. 27, 28, dan 29/2021, atau menghubungi call center seleksi CPNS dan PPPK 2023 dari masing-masing instansi yang dilamar.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Simak berita update TirbunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved