CPNS 2023

Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Ternyata Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Disanggah

Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Disanggah?

Kompas.com
Tangkapan layar form masa sanggah CPNS 2021.(BKN) 

Instansi akan mengumumkan hasil pascasanggah maksimal tujuh hari setelah masa sanggah berakhir, yakni pada 22-28 Oktober 2023.

Selain itu masa sanggah hanya diperuntukan satu kali, sebab hanya untuk mengkroscek kembali data yang terlewat.

Baca juga: Begini Langkah Cek Pengumuman Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap Cara Ajukan Masa Sanggah

Hal yang Tak Boleh Disanggah

Sebaliknya masa sanggah sendiri tak boleh dan sangat dilarang untuk mengubah data yang telah dikirim saat proses mendaftar.

Sebab kelasahan yang membuat ketidaklolosan administrasi terleak pada pelamar.

Dimana hal tersebut tidak masuk kategori sanggah.

Adapun masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengunggah ulang dokumen atau persyaratan lain yang terlupa.

Masa sanggah juga tidak bisa digunakan untuk memperbaiki penulisan nama, mengirimkan dokumen yang tidak sesuai persyaratan, maupun perbaikan isi dokumen tersebut.

Melansir situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Baca juga: Sudah Tahu Cara Ajukan Fitur Sanggah saat Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS 2023? Begini Caranya

Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran dalam membuat sanggahan.

Sanggah diajukan harus sesuai dokumen sebenarnya, dimana peserta menyanggah dengan alasan tidak sesuai, dinyatakan bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkan.

Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan peserta.

Untuk itu, peserta yang sudah menyadari kesalahan selama proses pendaftaran sehingga tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan mengajukan sanggah.

Kemudian, perubahan dari masa sanggah dapat mengubah hasil seleksi administrasi dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).

Kalau instansi yang dilamar melihat sanggahan peserta benar, kemungkinan akan ada perubahan status kelulusan seleksi administrasi.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved