CPNS 2023

Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Ternyata Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Disanggah

Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Disanggah?

Kompas.com
Tangkapan layar form masa sanggah CPNS 2021.(BKN) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Aparatur Negeri Sipil (CASN) 2023 masih berada pada lintasan pelaksanaannya.

Dimana pada hari ini, Sabtu (21/10/2023), seleksi nasional tersebut telah sampai pada hari terakhir masa sanggah yang berlaku pada tahap administrasi bagi merka yang dinyatakan tidak lulus dengan beberapa syarat.

Pasalnya pada tahap awal tersebut sudah pasti ada yang dinyatakan lolos, namun ada pula yang tidak.

Baca juga: HARI INI Ada Pasanggiri Helaran Budaya di Tasikmalaya, 1000 Ambu Midang hingga Payung Geulis

Merujuk pada Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah sendiri berlangsung pada 19-21 Oktober 2023.

Masa sanggah diketahui sebagai opsi bagi para peserta yang tidak lolos, berdasarkan kesalaha yang bukan berasal dari pelamar itu sendiri.

Sekalipun berhak mengampaikan sanggahan, namun tidak semuanya hal bisa disanggah.

Baca juga: Hanya Berlaku Satu Kali, Simak 3 Contoh Kalimat Sanggahan saat Masa Sanggah CPNS 2023 Berlangsung

Lantas apa saja yang bisa disanggahkan?

Hal yang Bisa Disanggah Pada Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023

Mengutip Kompas.com, kesempatan sanggah tidak semua peserta yang dinyatakan gugur bisa menggunakannya.

"Masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki dokumen atau data yang salah diinput oleh pelamar pada portal SSCASN," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023) lalu.

Menurutnya, masa sanggah beralaku hanya bagi mereka yang pada saat proses pendaftaran dengan rangkap data yang lengkap dan benar, namun pihak instansi selaku verivikator terlewat saat menlakukan verifikasi administrasi karena banyaknnya pelamar.

"Peserta boleh mengajukan sanggahan saat berkas pendaftarannya sesuai dengan ketentuan, tapi dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat oleh verifikator," terang Hasan.

Selain itu ada juga beberapa hal lain yang bisa disanggah, seperti misalnya :

  • Dokumen tidak terlalu jelas sehingga tanggal lahir di KTP terbaca angka yang berbeda.
  • Terdapat data yang salah akibat kesalahan sistem, contohnya nilai IPK yang dimasukkan saat pendaftaran berbeda dengan aslinya karena kesalahan sistem atau cache.

"Peserta tersebut berhak melakukan sanggahan selama tiga hari masa sanggahan berlaku," ujar Hasan.

Selama kurang lebih 5 hari proses sanggahan, panitia akan melakukan verifikasi ulang dan memeberikan jawaban berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Instansi akan mengumumkan hasil pascasanggah maksimal tujuh hari setelah masa sanggah berakhir, yakni pada 22-28 Oktober 2023.

Selain itu masa sanggah hanya diperuntukan satu kali, sebab hanya untuk mengkroscek kembali data yang terlewat.

Baca juga: Begini Langkah Cek Pengumuman Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Lengkap Cara Ajukan Masa Sanggah

Hal yang Tak Boleh Disanggah

Sebaliknya masa sanggah sendiri tak boleh dan sangat dilarang untuk mengubah data yang telah dikirim saat proses mendaftar.

Sebab kelasahan yang membuat ketidaklolosan administrasi terleak pada pelamar.

Dimana hal tersebut tidak masuk kategori sanggah.

Adapun masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengunggah ulang dokumen atau persyaratan lain yang terlupa.

Masa sanggah juga tidak bisa digunakan untuk memperbaiki penulisan nama, mengirimkan dokumen yang tidak sesuai persyaratan, maupun perbaikan isi dokumen tersebut.

Melansir situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Baca juga: Sudah Tahu Cara Ajukan Fitur Sanggah saat Jadwal Masa Sanggah Seleksi CPNS 2023? Begini Caranya

Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah selama periode pendaftaran dalam membuat sanggahan.

Sanggah diajukan harus sesuai dokumen sebenarnya, dimana peserta menyanggah dengan alasan tidak sesuai, dinyatakan bersedia menanggung akibat hukum yang ditimbulkan.

Instansi berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan peserta.

Untuk itu, peserta yang sudah menyadari kesalahan selama proses pendaftaran sehingga tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, maka tidak disarankan mengajukan sanggah.

Kemudian, perubahan dari masa sanggah dapat mengubah hasil seleksi administrasi dari tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).

Kalau instansi yang dilamar melihat sanggahan peserta benar, kemungkinan akan ada perubahan status kelulusan seleksi administrasi.

Namun, sanggahan atas kesalahan yang berasal dari peserta saat melakukan pendaftaran tidak akan mengubah hasil verifikasi.

Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023? Berikut Penjelasannya

Cara Mengetahui Sanggahan yang Diterima

Masa sanggah berlaku bagi mereka yang dianggap tidak lolos dalam beberapa tahap seleksi CPNS dan PPPK.

Salah satunya seperti yang ada pada tahap administrasi, seperti saat ini.

Adapun peserta yang dinaggap tidak lolos pada resume di akun SSCASN peserta akan tertera tulisan :

"Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Halaman SSCASN juga akan menampilkan alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi.

"Persyaratan atau dokumen yang dinilai tidak memenuhi syarat akan tertulis keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".

Untuk itu, dalam tahapan tersebut masa sanggah akan diberlakukan.

Masa sanggah sendiri akan diberikan selama tiga hari, pada tanggal 19-21 Oktober 2023.

Namun perlu digaris bawahi, proses pengajuan masa sanggah bukan diperuntukan bagi peserta agar bisa memperbaiki kesalah yang dilakukan atau yang berasal dari pelamar, melainkan dari sistem, atau dari pihak instansi.

Baca juga: Ancaman KemenPAN-RB Bagi Peserta Jika Lakukan Hal Ini saat Sanggahan Seleksi Administrasi CPNS 2023

Adapun ketika proses pengajuan masa sanggah, para peserta harus menulisan penjelasan yang benar, realistis, tidak mengada-ngada sesuai dengan berkas yang telah diunggah sebelumnya.

Sebab, jika tidak sesuai dengan dokumen yang telah diunggah, maka pelamar harus menerima hasil dan menanggung hukum dari kesalahan tersebut.

Peserta yang memiliki pertanyaan mengenai masa sanggah dapat mengecek bagian FAQ di portal SSCASN, mempelajari PermenPANRB No. 27, 28, dan 29/2021, atau menghubungi call center seleksi CPNS dan PPPK 2023 dari masing-masing instansi yang dilamar.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Simak berita update TirbunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved