CPNS 2023
Apa Itu Masa Sanggah pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023? Berikut Penjelasannya
Lantas apa itu Masa Sanggah dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023? kapan dan bagaimana cara cara mengajukannya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIUNPRIANGANA.COM - Seleksi nasional Calon Aparatur Sipil Negari (CASN) tengah berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, seleksi yang diperuntukan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pemrintah dengan Perjanjain Kerja (PPPK) ini telah dimulai dengan pelaksanaan Perdananya yakni proses Pendaftaran pada 20 September 2023 lalu.
Dalam penyelenggaraannya seleksi yang diperuntukan untuk mereka dengan jenjang karir minimal SMA ini, akan melewati beberapa tahapan seleksi, salah satu diantaranya adalah Masa Sanggah.
Pemerintah melalui panitia seleksi nasional (Panselnas) sendiri telah memberikan masa sanggah bagi seluruh peserta melalui Pengajuan sanggahan oleh peserta CPNS dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Masa sanggah sendiri akan diberikan setelah pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), serta hasil integrasi nilai dari seleksi SKD dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Baca juga: Lulusan SMA Sederajat Merapat, Ada Lowongan CPNS dengan Gaji Rp5 Juta Lebih per Bulannya!
Lantas apa itu masa sanggah dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023?
Dikutip dari laman resmi SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administasi, seleksi SKD, dan integrasi nilai akhir.
Adapun lembaga dan instansi pemerintah telah diberikan waktu tanggapan sanggah untuk bisa mengecek atau memverifikasi ulang kesesuaian persayaratan ketentuan umum dan khusus yang ditetapkan.
Yakni dengan cara memeriksa kembali dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Setelah itu, barulah seluruh instansi yang mengikuti seleksi CPNS wajib mengumumkan kembali hasil seleksi setelah tanggapan sanggah usai.
Baca juga: Ini Cara Pulihkan Akun SSCASN Jika Lupa Kata Sandi Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Tahapan Waktu sanggah CPNS 2023
Dikutip dari Kompas.com, terdapat tiga waktu sanggah yang akan diberikan sebagai hak para peserta, sebagai berikut :
1. Seleksi Administrasi
Jika setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.
Masa sanggah pada seleksi ini, dijadwalkan pada 17-19 Oktober 2023, jika dijabarkan menurut jadwal terbaru pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yang dapat diajukan dengan cara :
- login ke laman SSCASN, https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- mengisi jumlah sanggahan dengan menjabarkan kronologi dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
CPNS 2023
CPNS
Masa Sanggah Seleksi CPNS
Masa Sanggah Seleksi PPPK
Kapan Masa Sanggah CPNS 2023
Kapan Masa Sanggah PPPK 2023
Cara Ajukan Masa Sanggah CPNS 2023
masa sanggah
Ini Cara Pulihkan Akun SSCASN Jika Lupa Kata Sandi Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023 |
![]() |
---|
TERNYATA Begini Persyaratan Swafoto dan Pas Foto CPNS dan PPPK 2023, Harus Pakai Baju Ini |
![]() |
---|
BKN Resmikan Ketentuan Passing Grade CPNS dan PPPK 2023, Segini untuk Tes SKD |
![]() |
---|
Ini Cara Lihat Nilai Ijazah SMA/SMK untuk Daftar CPNS 2023, Jangan Sampai Salah Pilih Formasi! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.