CPNS 2023

Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Ternyata Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Disanggah

Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK, Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Disanggah?

Kompas.com
Tangkapan layar form masa sanggah CPNS 2021.(BKN) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Aparatur Negeri Sipil (CASN) 2023 masih berada pada lintasan pelaksanaannya.

Dimana pada hari ini, Sabtu (21/10/2023), seleksi nasional tersebut telah sampai pada hari terakhir masa sanggah yang berlaku pada tahap administrasi bagi merka yang dinyatakan tidak lulus dengan beberapa syarat.

Pasalnya pada tahap awal tersebut sudah pasti ada yang dinyatakan lolos, namun ada pula yang tidak.

Baca juga: HARI INI Ada Pasanggiri Helaran Budaya di Tasikmalaya, 1000 Ambu Midang hingga Payung Geulis

Merujuk pada Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah sendiri berlangsung pada 19-21 Oktober 2023.

Masa sanggah diketahui sebagai opsi bagi para peserta yang tidak lolos, berdasarkan kesalaha yang bukan berasal dari pelamar itu sendiri.

Sekalipun berhak mengampaikan sanggahan, namun tidak semuanya hal bisa disanggah.

Baca juga: Hanya Berlaku Satu Kali, Simak 3 Contoh Kalimat Sanggahan saat Masa Sanggah CPNS 2023 Berlangsung

Lantas apa saja yang bisa disanggahkan?

Hal yang Bisa Disanggah Pada Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023

Mengutip Kompas.com, kesempatan sanggah tidak semua peserta yang dinyatakan gugur bisa menggunakannya.

"Masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki dokumen atau data yang salah diinput oleh pelamar pada portal SSCASN," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023) lalu.

Menurutnya, masa sanggah beralaku hanya bagi mereka yang pada saat proses pendaftaran dengan rangkap data yang lengkap dan benar, namun pihak instansi selaku verivikator terlewat saat menlakukan verifikasi administrasi karena banyaknnya pelamar.

"Peserta boleh mengajukan sanggahan saat berkas pendaftarannya sesuai dengan ketentuan, tapi dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat oleh verifikator," terang Hasan.

Selain itu ada juga beberapa hal lain yang bisa disanggah, seperti misalnya :

  • Dokumen tidak terlalu jelas sehingga tanggal lahir di KTP terbaca angka yang berbeda.
  • Terdapat data yang salah akibat kesalahan sistem, contohnya nilai IPK yang dimasukkan saat pendaftaran berbeda dengan aslinya karena kesalahan sistem atau cache.

"Peserta tersebut berhak melakukan sanggahan selama tiga hari masa sanggahan berlaku," ujar Hasan.

Selama kurang lebih 5 hari proses sanggahan, panitia akan melakukan verifikasi ulang dan memeberikan jawaban berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved