CPNS 2023

Begini Cara Liat Tanda Kamu Lolos dan Tidak pada Tahap Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Begini Cara Liat Tanda Kamu Lolos dan Tidak pada Tahap Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TribunNews.com
Tanda peserta lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 dapat dilihat pada halaman resume pendaftar di situs SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id/. 

Sebaliknya, peseta yang dinyatakan tidak lulus seleksi akan dapat pemberitahuan sebagai berikut:

"Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

Halaman SSCASN juga akan menampilkan alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi.

Persyaratan atau dokumen yang dinilai tidak memenuhi syarat akan tertulis keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".

Pelamar yang belum lolos seleksi administrasi berkesempatan mengajukan sanggah selama tiga hari setelah pengumuman.

Baca juga: 6 Penyebab Peserta Dinyatakan tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Berikut Penjelasannya

Disamping itu, para pelamar juga akan diarahkan untuk mengetahui hasil seleksi melalui situs resmi dari setiap masing-masing Lembaga Pemerintah.

Sebab lemabaga tersebut juga menyediakan link untuk mengumumkan hasil putusan rekrutmen mereka pada link yang telah tersedia.

Mengajukan Sanggah

Adapun peserta yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah kepada pihak penyelenggara CPNS maupun PPPK 2023.

Masa sanggah sendiri dijadwalkan pada 19-21 Oktober 2023 yang dapat diakses melalui laman SSCASN.

Dalam penyelenggaraannya seleksi yang diperuntukan untuk mereka dengan jenjang karir minimal SMA ini, akan melewati beberapa tahapan seleksi, salah satu diantaranya adalah Masa Sanggah.

Pemerintah melalui panitia seleksi nasional (Panselnas) sendiri telah memberikan masa sanggah bagi seluruh peserta melalui Pengajuan sanggahan oleh peserta CPNS dilakukan secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Masa sanggah sendiri akan diberikan setelah pengumuman seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), serta hasil integrasi nilai dari seleksi SKD dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca juga: 55 Link Laman Resmi Insatansi dan LP, untuk Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Dikutip dari laman resmi SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi, baik seleksi administasi, seleksi SKD, dan integrasi nilai akhir.

Adapun lembaga dan instansi pemerintah telah diberikan waktu tanggapan sanggah untuk bisa mengecek atau memverifikasi ulang kesesuaian persayaratan ketentuan umum dan khusus yang ditetapkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved