Menantu Asing Habisi Nyawa Mertua
Jawaban Kapolres soal Isu Terima Dollar dari Bule yang Bunuh Mertua Sendiri di Kota Banjar
ALW sebelumnya dilaporkan atas aksinya melakukan perusakan, akan tetapi dia tidak ditahan oleh polisi.
Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap ALW.
Baca juga: Kemenkumham Jabar Sebut WN Amerika yang Bunuh Mertua di Banjar Bakal Dideportasi Setelah Dihukum
"Kalau terkait dengan Polisi menerima Dollar, silakan buktikan tuduhan tersebut. Tapi, alhamdulillah polisi tidak pernah menerima apapun. Jadi, tidak ada kepentingan Kami melakukan pembelaan terhadap siapapun," ujarnya.
Menurutnya, penanganan kasus WNA ini sudah masuk dalam ranah hukum memiliki kedudukan hukum yang sama.
Kemudian, terkait dengan masalah penahanan dalam perkara ini ada persyaratan-persyaratan subjektif dan objektif yang harus dipedomani oleh pihak kepolisian.
"Salah satu syarat subjektif itu disebutkan bahwa penahanan bisa dilakukan untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun sedangkan untuk tindak pidana pengrusakan ini ancaman hukumannya hanya dua tahun," kata dia.
Baca juga: WNA Asal Amerika Hadapi 2 Perkara Berbeda yang Ditangani Polres Banjar
Misalnya, tindak pidana penipuan dan penggelapan ini memang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Tapi, ini masih dalam salah satu bahwa tindak pidana tindak pidana apa saja yang bisa dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Sedangkan pengerusakan itu tidak masuk di dalam pengecualiannya.
"Jadi, kita dari kepolisian melakukan upaya penegakan hukum kita tidak boleh melakukan pelanggaran hukum," ucapnya.
Bagaimana langkah-langkah atau tindakan-tindakan hukum tindakan penanganan hukum yang harus dilakukannya itu sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan ketentuan KUHAP pasal 21 baik ayat 1 maupum ayat 4.
"Kami penegak hukum, jangan sampai melanggar hukum atau ketentuan yang berlaku, polisi tidak berpihak kepada siapapun kita polisi akan tetap tegak lurus menegakkan hukum."
"Tolong, bantu kita juga untuk sama-sama diawasi proses penegakan hukum yang sedang kita lakukan," ucap Bayu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Kapolres-Banjar-AKBP-Bayu-Catur-Prabowo.jpg)