Menantu Asing Habisi Nyawa Mertua
Kemenkumham Jabar Sebut WN Amerika yang Bunuh Mertua di Banjar Bakal Dideportasi Setelah Dihukum
Warga negara Amerika, Arthur L. Welohr yang membunuh mertuanya, Agus Sopiyan di Banjar, bakal dideportasi, setelah menjalani hukuman
Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Warga negara Amerika, Arthur L. Welohr yang membunuh mertuanya, Agus Sopiyan di Banjar, bakal dideportasi, setelah menjalani hukuman di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar, Andika Dwi Prasetya, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (25/9/2023).
Sebelum dideportasi, kata dia, pelaku harus menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Sekarang sedang dilakukan pendalaman oleh teman-teman Polri. Dilanjutkan dengan proses lainnya untuk pembuktian bahwa yang bersangkutan melanggar UU pidana kita, sehingga akan sampai pada proses peradilan di pengadilan tingkat pertama," ujar Andika.
Baca juga: WNA Asal Amerika Hadapi 2 Perkara Berbeda yang Ditangani Polres Banjar
Baca juga: Kisah Bule yang Bunuh Mertua Sendiri di Kota Banjar, Nikah dengan Anak Korban usai Kenal via Medsos
Apabila sudah divonis ditingkat pengadilan, kata Andika, pelaku masih harus menjalani pidana pokok penjaranya. Setelah itu, pelaku dipastikan dideportasi ke negara asalnya.
"Bila terbukti pasti hakim putus hukuman penjara. Hukuman penjara harus dijalani dulu oleh yang setelah selesai jalani hukuman atau bebas maka yang bersangkutan akan dideportasi," ucapnya.
Menurutnya, dari informasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya, pelaku masuk ke Indonesia secara sah sesuai aturan. Namun, Andika tidak merinci berapa lama pelaku tinggal di Banjar dan menggunakan Visa apa saat datang ke Indonesia.
"Menurut keterangan, bahwa keberadaan WNA tersebut sah berdasarkan UU Keimigrasian," katanya.
Sebelumnya, diduga gegara masalah usaha, seorang Warga Ngara Asing (WNA) berinisial ALW (35) asal Amerika Serikat yang berada di Kota Banjar Jawa Barat membunuh mertuanya sendiri.
Peristiwa ini tepatnya terjadi di halaman rumah belakang korban di RT 05/02 Lingkungan Randegan, Desa Raharja Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
Korban yang berinisial A (58) dibunuh menantunya ALW dengan cara digorok menggunakan senjata tajam. Kejadian pembunuhan terjadi pada Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 10.50 WIB.
Satu warga setempat, Rizal mengatakan bahwa pembunuhan pertama kali diketahui oleh tetangga korban.
"Tetangga awalnya mengira ada yang berantem tapi saat dilihat oleh tetangga di samping rumahnya ternyata pelaku sedang mendorong dan menggorok korban," ujar Rizal kepada sejumlah wartawan di lokasi TKP, Minggu (24/9/2023) siang.
Sebelumnya, WNA ini sempat dilaporkan ke pihak kepolisian karena telah merusak rumah mertuanya yang kini menjadi korban.
| WNA Amerika Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp192 Juta |
|
|---|
| Jawaban Kapolres soal Isu Terima Dollar dari Bule yang Bunuh Mertua Sendiri di Kota Banjar |
|
|---|
| Kasus Menantu Habisi Nyawa Mertua di Kota Banjar, Tersangka WNA asal Amerika Minim Bahasa Indonesia |
|
|---|
| Ternyata Ini Motif Bule Asal Amerika Tega Tusuk Leher Mertua di Banjar Hingga Tewas |
|
|---|
| Bule di Kota Banjar Bunuh Mertua Sendiri, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-jenazah.jpg)