Menantu Asing Habisi Nyawa Mertua

Jawaban Kapolres soal Isu Terima Dollar dari Bule yang Bunuh Mertua Sendiri di Kota Banjar

ALW sebelumnya dilaporkan atas aksinya melakukan perusakan, akan tetapi dia tidak ditahan oleh polisi.

Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Padna
Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJPRIANGAN,COM, PANGANDARAN - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh WNA asal Amerika Serikat Arthur Leigh Welohr (35) terhadap mertua sendiri berinisial A (58) ramai diperbincangkan netizen.

Pasalnya, sebelum membunuh mertuanya, bule tersebut sempat melakukan aksi perusakan terhadap rumah korban.

ALW sebelumnya dilaporkan atas aksinya melakukan perusakan, akan tetapi dia tidak ditahan oleh polisi.

Baca juga: Ternyata Ini Motif Bule Asal Amerika Tega Tusuk Leher Mertua di Banjar Hingga Tewas

Netizen pun ramai memperbincangkan kasus ALW dan berkomentar bahwa polisi menerima uang berupa dollar dari sang bule.

Adapun peristiwa ini terjadi di Desa Raharja RT 05/02 Lingkungan Randegan, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, membantah pihaknya menerima dollar dari ALW.

Meskipun demikian, dia mengucapkan terima kasih kepada netizen yang sudah perhatian sekali terhadap upaya-upaya kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Bule di Kota Banjar Bunuh Mertua Sendiri, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

"Namun, kita juga dari pihak kepolisian meyakinkan kepada seluruh masyarakat bahwa upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini merupakan satu tahapan-tahapan yang harus kita lakukan," ujar Bayu melalui rilisnya diterima Tribunjabar.id, Rabu (27/9/2023) pagi.

Menurutnya, upaya-upaya kepolisian dalam menangani suatu perkara ini (WNA) sudah mengedepankan prosedur.

"Pertama, asas praduga tak bersalah. Kedua, kita juga mengedepankan upaya-upaya untuk penyelesaian secara kekeluargaan," katanya.

Bahkan, apabila satu perkara ini sudah naik ke proses penyidikan tentu ada upaya untuk restoratif justice (RJ) yaitu suatu tahapan-tahapan dalam penanganan tindak pidana.

Baca juga: Kisah Bule yang Bunuh Mertua Sendiri di Kota Banjar, Nikah dengan Anak Korban usai Kenal via Medsos

"Upaya yang kami lakukan, di awal itu kami mencoba untuk menyampaikan kepada pihak keluarga apakah ini dirasa lebih lanjutkan kepada proses hukum ataupun akan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Namun terbukti bahwa pihak keluarga akhirnya ingin melanjutkan kepada proses hukum dan Kami terima laporan tersebut," ucap Bayu.

Bayu mengatakan pihaknya langsung tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap ALW.

Baca juga: Kemenkumham Jabar Sebut WN Amerika yang Bunuh Mertua di Banjar Bakal Dideportasi Setelah Dihukum

"Kalau terkait dengan Polisi menerima Dollar, silakan buktikan tuduhan tersebut. Tapi, alhamdulillah polisi tidak pernah menerima apapun. Jadi, tidak ada kepentingan Kami melakukan pembelaan terhadap siapapun," ujarnya.

Menurutnya, penanganan kasus WNA ini sudah masuk dalam ranah hukum memiliki kedudukan hukum yang sama.

Kemudian, terkait dengan masalah penahanan dalam perkara ini ada persyaratan-persyaratan subjektif dan objektif yang harus dipedomani oleh pihak kepolisian.

"Salah satu syarat subjektif itu disebutkan bahwa penahanan bisa dilakukan untuk tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun sedangkan untuk tindak pidana pengrusakan ini ancaman hukumannya hanya dua tahun," kata dia.

Baca juga: WNA Asal Amerika Hadapi 2 Perkara Berbeda yang Ditangani Polres Banjar

Misalnya, tindak pidana penipuan dan penggelapan ini memang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Tapi, ini masih dalam salah satu bahwa tindak pidana tindak pidana apa saja yang bisa dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Sedangkan pengerusakan itu tidak masuk di dalam pengecualiannya.

"Jadi, kita dari kepolisian melakukan upaya penegakan hukum kita tidak boleh melakukan pelanggaran hukum," ucapnya.

Bagaimana langkah-langkah atau tindakan-tindakan hukum tindakan penanganan hukum yang harus dilakukannya itu sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan ketentuan KUHAP pasal 21 baik ayat 1 maupum ayat 4.

"Kami penegak hukum, jangan sampai melanggar hukum atau ketentuan yang berlaku, polisi tidak berpihak kepada siapapun kita polisi akan tetap tegak lurus menegakkan hukum."

"Tolong, bantu kita juga untuk sama-sama diawasi proses penegakan hukum yang sedang kita lakukan," ucap Bayu. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved