CPNS 2023

Formasi CPNS BIN 2023 Belum Banyak Pelamar, Ini Link PDF Pendaftarannya untuk S1, D3, dan SMA

Formasi CPNS BIN 2023 Belum Banyak Pelamar, Ini Link PDF Pendaftrannya Untuk Semua Jenjang Termasuk SMA

TribunNews.com
Ilustrasi Badan Intelijen Negara (Tribunnews.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih berlangsung hingga hari ini.

Berabagai instansi pemerintah termasuk lembaga negara berbondong-bondong mengumumkan formasi kebutuhannya, salah satunya adalah Badan Intelejen Negara (BIN).

Diketahui, tahun ini BIN kembali memberikan peluang bagi masyarakat Indonesia untuk bergabung melalui penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, yang terbuka bagi lulusan SMA/SMK, D3, S1, hingga S2.

Adapun berabagaoi ketentuan juga telah diumunkan mulai dari kriteria, syarat, dan ketentuan lainnya bisa disimak pada penjelasan berikut ini.

Baca juga: Berikut Cara Daftar Akun SSCASN Terbaru Untuk Lulusan SMK Dalam Mengikuti CPNS dan PPPK 2023

Kriteria Pelamar CPNS BIN 2023

Ada tiga kategori kriteria pelamar yaitu Cumlaude, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, serta kriteria Umum.

Pelamar dengan predikat Cumlaude diharuskan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi dengan predikat A/Unggul.

Untuk pelamar kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dibutuhkan bukti keturunan berdasarkan akta kelahiran dan surat keterangan lainnya.

Kategori Umum diperuntukan bagi pelamar yang tidak memenuhi dua kriteria di atas.

Baca juga: Ternyata Segini Ketentuan Nilai Ambang Batas Passing Grade CPNS dan PPPK 2023

Syarat Pendaftaran CPNS BIN

Adapun syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh pelamar meliputi:

  • Status sebagai Warga Negara Indonesia yang bertaqwa dan setia kepada Pancasila serta UUD 1945.
  • Batas usia tertentu sesuai dengan jenjang pendidikan.
  • Status belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama masa menjadi CPNS.
  • Tidak memiliki riwayat pidana atau pernah diberhentikan sebagai PNS atau pegawai swasta.
  • Syarat Pendaftaran CPNS BIN

Adapun syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh pelamar meliputi:

  • Status sebagai Warga Negara Indonesia yang bertaqwa dan setia kepada Pancasila serta UUD 1945.
  • Batas usia tertentu sesuai dengan jenjang pendidikan.
  • Status belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama masa menjadi CPNS.
  • Tidak memiliki riwayat pidana atau pernah diberhentikan sebagai PNS atau pegawai swasta.
  • Tidak berposisi sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI/Polri.
  • Memiliki IPK minimum sesuai dengan ketentuan dan lulus dari perguruan tinggi terakreditasi.
  • Berkarakter baik dengan bukti SKCK.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai.
  • Kriteria kesehatan jasmani dan rohani, termasuk batasan untuk bertato atau tindik.
  • Kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Baca juga: 5 Cara Atasi Data Diri yang Tertolak saat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Informasi lengkap bisa disimak langsung melalui situs SSCASN.

Selain itu, untuk diketahui setiap pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.

Jika menilik laman ASN Karier di sscasn.bkn.go.id, gaji Agen Intelijen - Ahli Pertama paling kecil Rp2,5 juta dan paling besar Rp5 juta.

Pendaftaran CPNS BIN 2023 dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id dan akan ditutup pada 9 Oktober 2023.

Link PDF Formasi CPNS BIN 2023 Lulusan SMA, D3, S1-S2

Baca juga: 2 Cara Atasi Webcam Error saat Daftar Akun SSCASN untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Sementara itu, rencananya tahun ini pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan memprioritaskan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi calon ASN tahun 2023.

Sebanyak 543.593 PPPK 2023 akan dialokasikan dari total formasi 572.496 yang ditetapkan melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.

Adapun, kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.

Pemerintah sendir telah menetapkan bulan september sebagai tanggal pelaksanaan seleksi nasional tersebut.

Adapun, sekedar informasi jadwal pelaksanaan seleksi yang juga berlaku pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini, telah mengalami beberapa kali penundaan sebelumnya, yakni pada juni dan 17 September 2023 lalu.

Baca juga: Kemendikbud Buka Formasi CPNS 2023, Ini Syarat Umum hingga Khusus, Lengkap dengan Link Formasinya

Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023

Meskipun terpakasa diundur pada hari pendaftaran, seleksi penerimaan CPNS tahun ini masih terdiri dari 32 tahapan, mulai akhir September 2023 hingga Maret 2024.

Perubahan Jadwal CPNS 2023

  • Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
  • Masa sanggah: 21-23 November 2023
  • Jawab sanggah: 21-25 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 25-30 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 1-20 Desember 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
  • Penarikan data final: 7-8 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024
  • Masa sanggah: 11-13 Januari 2024 Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.

Baca juga: Apa Itu Masa Sanggah pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023? Berikut Penjelasannya

Perubahan Jadwal PPPK 2023

Serupa, pendaftaran PPPK 2023 turut diundur mulai 20 September 2023 hingga pertengahan Februari 2024. Terdiri dari 16 tahapan, berikut jadwal seleksi PPPK terbaru:

  • Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
  • Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024(*)

Sebagain atikel ini telah tayang di Kompas TV (Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved