CPNS 2023

2 Cara Atasi Webcam Error saat Daftar Akun SSCASN untuk Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Begini Tutorial Atasi Webcam Camera yang Error saat Daftar Akun SSCASN Seleksi CPNS dan PPPK 2023

TribunSumsel.com
Akun SSCASN tidak bisa dibuka dan muncul notifikasi bertuliskan "Webcam.js Error: Webcam is not loaded yet" saat melakukan pendaftaran, begini cara mengatasinya. (RIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Dalam rangkaian pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023, para calon peserta CPNS akan diminta untuk berswafoto lewat akun SSCASN guna melengkapi data diri saat mendaftar.

Namun tak jarang, para peserta akan mengalami kendala ketika proses pengambilan swafoto meski pelamar sudah mengikuti instruksi dengan benar.

Salah satu kendalanya yaitu webcam error yang membuat pelamar tak bisa melanjutkan proses pendaftaran ke tahap selanjutnya.

Penyebab webcam error ini bisa dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti perangkat yang tidak kompatibel atau kamera internal laptop yang kurang mendukung sehingga fitur webcam tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Bikin SKCK Online Hanya dengan Download Aplikasi Ini, Bisa Buat Persyaratan CPNS 2023

Cara Atasi Webcam Error Daftar Akun SSCASN

Warga yang ingin membuat akun untuk pendaftaran CPNS tetapi bermasalah dengan webcam bisa mengikuti dua langkah berikut:

1. Mengaktifkan Camera Internal dari Bawaan Laptop

  • Buka Google Chrome dari laptop masing-masing.
  • Login ke laman sscasn.bkn.go.id.
  • Kemudian buka tab baru di samping laman SSCASN.
  • Klik titik tiga di bagian kanan atas dan pilih Settings.
  • Pilih Privacy and Security.
  • Klik Site Settings.
  • Pastikan di Recent Activity terlihat alamat sscasn.bkn.go.id yang digunakan.
  • Pilih Permissions di bawah dan klik Camera.
  • Di kolom paling atas pilih tipe atau nama kamera internal yang bawaan dari laptop.
  • Centang opsi Sites can ask to use your camera.
  • Cari menu Allowed to use your camera, lalu klik tanda panah di bagian sisi kanannya.
  • Di menu Permissions, klik Camera dan pilih opsi Allow untuk mengizinkan akses kamera internal.
  • Kembali cek ke laman SSCASN dan coba untuk berswafoto

2. Menggunakan aplikasi tambahan

Apabila webcam internal masih error, pelamar bisa menggunakan kamera eksternal dengan bantuan kamera ponsel dan sistem kendalinya memakai aplikasi tambahan yaitu Iriun Webcam.

Cara ini dinilai lebih praktis karena pengguna tidak perlu repot memasang kamera eksternal tambahan di laptop atau PC yang membutuhkan waktu lama. Berikut caranya.

  • Cara install Iriun Webcam di laptop atau PC:
  • Buka Google Chrome melalui perangkat masing-masing yang digunakan untuk daftar CPNS.
  • Di kolom pencarian ketik Iriun webcam.
  • Pilih opsi website Iriun.com atau Iriun Webcam di hasil pencarian teratas.
  • Setelah masuk ke website Iriun, klik opsi Webcam for Windows dan unduh.
  • Selesai di-download, install aplikasi tersebut.
  • Klik kanan pada aplikasi Iriun Webcam dari folder download.
  • Pilih opsi Run as Administrator.
  • Klik opsi I Accept the Agreement.
  • Klik Next beberapa kali sampai muncul opsi Install.
  • Tunggu beberapa saat sampai proses Install selesai dan klik Finish.

Itu dia 2 cara yang bisa diikuti yang Tribuners, jangan sampai kesalahan jaringan dan hal inter lainnya menghambat proses pendaftaran CPNS atau PPPK anda yah!.

Baca juga: Ini Cara Pulihkan Akun SSCASN Jika Lupa Kata Sandi Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Sementara itu, rencananya tahun ini pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan memprioritaskan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi calon ASN tahun 2023.

Sebanyak 543.593 PPPK 2023 akan dialokasikan dari total formasi 572.496 yang ditetapkan melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.

Adapun, kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved