CPNS 2023

Ternyata Segini Ketentuan Nilai Ambang Batas Passing Grade CPNS dan PPPK 2023

BKN Resmikan Ketentuan Nilai Ambang Batas Passing Grade CPNS dan PPPK 2023, Segini Untuk Tes SKD

TribunNewsWiki.com
Ilustrasi tes TOEVEL sebagai syarat CPNS (TribunNewsWiki.com) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Menyusul adanya kebutuhan pegawai di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemrintah melalui Badan Kepegawian Negara BKN), tengah melaksanakan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun anggaran 2023/2024.

Diketahui seleksi nasional yang telah berlangsung pada, Rabu (20/9/2023) dengan jumlah formasi mencapai 58.898 formasi, ini berlaku bagi dua formasi besar yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: SINOPSIS Drakor Connection, Drama Korea Baru Bergenre Thriller yang Incar Ji Sung dan Jeon Mi Do

Dari ratusan formasi tersebut, pemerintah akan membagi lagi menjadi 28.903 utnuk CPNS dan 49.995 untuk PPPK.

Dari jumlah tersebut juga akan terbagai lagi di daerah, dengan pembagian 296.084 formasi untuk PPPK guru, 154.724 formasi PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 formasi PPPK teknis.

Hal ini sebagai hasil usulan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengusulkan kepada Kemenpan RB untuk menyetujui rencana pembukaan pendaftaran CPNS 2023 pada waktu yang telah ditentukan tersebut.

Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2023, Ini Contoh Esai Kolom Deskripsi Diri 3.000 Karakter, TK, SD, SMP, dan SMA

Selain itu, tak kalah penting, seleki Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memakai passing grade atau nilai ambang batas kelulusan.

Passing grade atau nilai ambang batas merupakan bagian dari seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2023.

Passing Grade menjadi hal yang harus diperhatikan bagi kamu yang ingin ikut mendaftar di seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023.

Sistem ini sempat digunakan pada CPNS 2021 dan kemungkinan akan digunakan kembali pada CPNS 2023.

Dimana dalam aturannya, ada beberapa perbedaan dalam bobot jawaban setiap tes.

Bercermin dari rangkaian seleksi CPNS, biasanya para peserta akan diwajibkan mengikuti beberapa tahap seleksi mulai dari pendaftaran, administrasi hingga menjalani tiga tes yang berkaitan dengan untuk materi TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), TIU (Tes Intelegensi Umum) dan TKP (Tes Karakteristik Pribadi) dengan di SKD CPNS 2023.

Baca juga: Link Download Surat Keterangan Pengalaman Kerja untuk Daftar PPPK 2023

Teranyar, nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini sudah dirilis secara resmi.

Hal tersebut telah tertuang dalam, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Perlu diiketahui, SKD CPNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP) sebagai berikut:

  1. Tes TWK bertujuan untuk meilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa.
  2. Tes TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.
  3. Tes TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Baca juga: Ini Cara Benar Lihat Nomor Seri Ijazah SMA/SMK, D3, dan S1 untuk Daftar CPNS 2023, Awas Salah!

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved