CPNS 2023
Kemendikbud Buka Formasi CPNS 2023, Ini Syarat Umum hingga Khusus, Lengkap dengan Link Formasinya
Kemendikbud Buka Foemasi CPNS 2023, Ini Syarat Umum Hingga Khusus, Lengkap dengan Link Formasi dan Syaratnya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini tengah berlangsung dalam tahap pendaftaran awal.
Tercatat sejumlah instansi pemerintah dan lembaga kenegaraan yang telah mengumumkan kebutuhan formasi pada seleksi nasional ini, salah satunya adalah Lembaga Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
Tahun ini seleksi CPNS sendiri baru dimulai beberapa hari lalu tepatnya pada Rabu, (20/9/2023).
Jadwal tersebut telah mengalami perubahan sebanyak dua kali, dikarenakan sejumlah formasi yang masih bnelum juga diumumkan pemda hingga lembaga pemerintah.
Sementara itu terdapat beberapa ketentuan bagi anda yang akan mendedikasikan diri pada seleksi pendaftaran formasi Kemendikbud tahun ini.
Untuk lebih jelasnya segera simak penjelasan berikut ini.
Baca juga: Bikin SKCK Online Hanya dengan Download Aplikasi Ini, Bisa Buat Persyaratan CPNS 2023
Syarat Pendaftaran CPNS Kemendikbud 2023
a. Syarat Umum
Berikut adalah persyaratan umum pendaftaran CPNS Kemendikbud 2023
- Warga negara Indonesia
- Tidak memiliki riwayat pidana penjara 2 tahun atau lebih dan/atau tidak memiliki riwayat tindak kriminal.
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat keterangan Rumah Sakit Pemerintah lokal.
- Tidak menjadi bagian dari CPNS dan/atau tidak sedang menjalani ikatan dinas pada instansi lain.
- Tidak tergabung dalam kepengurusan ataupun keanggotaan partai politik praktis.
- Kualifikasi pendidikan sesuai dengan posisi/jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan diseluruh kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Syarat Khusus
Bagi kamu yang ingin melamar CPNS Kemendikbud, ada persyaratan khusus yang perlu diperhatikan:
- Formasi S-1
Calon CPNS lulus S-1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dengan akreditasi A pada forum Perguruan Tinggi Neger (PTN) atau swasta yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.
- Formasi S-2
Calon CPNS lulus S-2 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dan memiliki ijazah S-1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dengan akreditasi A pada forum Perguruan Tinggi Neger (PTN) atau swasta yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.
Syarat Formasi Umum, Disabilitas, dan Putra/Putri Papua
- Memiliki ijazah S-1 atau S-2 dari PTN atau swasta yang terakreditasi;
- IPK S-1 terendah 2,75 dan S-2 terendah 3,0, dibuktikan dengan transkrip nilai secara sah dari PTN atau PTS pelamar.
Baca juga: Masih Banyak Waktu, Yuk Segera Pelajari 10 Latihan Soal CPNS 2023 Berikut Ini Beserta Kunci Jawaban
Formasi CPNS Kemendikbud 2023
Masih Banyak Waktu, Yuk Segera Pelajari 10 Latihan Soal CPNS 2023 Berikut Ini Beserta Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Apa Itu Masa Sanggah pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023? Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Lulusan SMA Sederajat Merapat, Ada Lowongan CPNS dengan Gaji Rp5 Juta Lebih per Bulannya! |
![]() |
---|
Begini Cara Pulihkan Akun SSCASN Jika Lupa Kata Sandi saat Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.