CPNS 2023
Bappenas Buka Lowongan PPPK 2023 Sebanyak 533 Formasi, Berikut Cara Daftarnya
Ayo Siap-Siap, Saat Ini Bappenas Buka Formasi PPPK 2023 Sebanyak 533 Formasi, Berikut Cara Daftarnya
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya berbicara tentang pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, untuk jangan sampai pula kamu mendaftar diri sebagai calon peserta tahun ini.
Karena, pembukaan CPNS dan PPPK 2023 ini sudah dimulai pada tanggal 20 September 2023 kemarin.
Yang mana, pendaftaran ini dibuka sampai tanggal 9 Oktober 2023.
Baca juga: Siapkan Tes CPNS dengan Pelajari 10 Latihan Soal CPNS 2023 Berikut Ini Lengkap dengan Kunci Jawaban
Maka dari itu, bagi kamu yang belum daftar dan juga masih belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan harus segera melengkapinya ya.
Untuk pendaftaran CPNS dan PPPK ini masih tetap sama melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) https://sscasn.bkn.go.id.
Nah, berbicara tentang pembukaan CPNS tahun ini, kita pun juga dikejutkan dengan kabar gembira karena akan dibukanya juga penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Adapun jadwal pengumuman seleksi PPPK Tahun 2023 terbaru adalah akan diumumkan pada 19 September sampai dengan 3 Oktober 2023.
Baca juga: Bikin SKCK Online Hanya dengan Download Aplikasi Ini, Bisa Buat Persyaratan CPNS 2023
Serta khusus, untuk kamu calon peserta PPPK yang mana tertarik untuk mendaftar Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bisa langsung mencoba mengikuti PPPK tahun ini lho.
Karena diketahui, dari Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023, sudah dibukanya list atau bocoran deretan formasi PPPK 2023 di Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Diketahui jika Bappenas sudah menginformasikan di laman resmi https://rekrutmen.bappenas.go.id/pppk bahwa bocoran deretan formasi PPPK 2023 sebanyak 533 formasi atau kebutuhan, yang mana formasi itu dibagi menjadi PPPK umum sebanyak 95 formasi, PPPK khusus sebanyak 27 formasi, dan PPPK disabilitas sebanyak 11 formasi.
Maka dari itu, berikut ini dia 3 alokasi formasi PPPK yang dibuka oleh Bappenas:
Jenis Alokasi PPPK
1. Umum
Yang pertama ada kebutuhan PPPK umum, yang mana jenis alokasi PPPK ini dikhususkan untuk mereka yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
2. Khusus
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.