Menantu Asing Habisi Nyawa Mertua

Kemenkumham Jabar Sebut WN Amerika yang Bunuh Mertua di Banjar Bakal Dideportasi Setelah Dihukum

Warga negara Amerika, Arthur L. Welohr yang membunuh mertuanya, Agus Sopiyan di Banjar, bakal dideportasi, setelah menjalani hukuman

Editor: Machmud Mubarok
Kompas.com
Ilustrasi jenazah.(SHUTTERSTOCK/Skyward Kick Productions) 

"Setelah dilaporkan, katanya harus ada prosedur dari duta deportasi. Jadi, saat ini masih tahap pendalaman dan pelaku pun masih berkeliaran hingga terjadi aksi pembunuhan ini," katanya.

Sementara Kepala Desa Raharja, Yayat Ruhiyat menyampaikan pembunuhan yang dilakukan WNA terhadap warganya ini dipicu gegara masalah sepele.

"Awalnya dipicu gara-gara usaha bersama yang dijalankan korban dan pelaku. Tapi, WNA ini merasa kecewa," ujarnya.

Karena merasa kecewa, WNA tersebut langsung melakukan aksi perusakan di rumah korban. Dan itu, dilakukan WNA itu sebelum terjadi pembunuhan sekarang.

Setelah melakukan pengrusakan, istri pelaku yang merupakan anak korban sempat mengganti kerusakan yang dilakukan suaminya tersebut.

"Istri korban mengganti kerusakan di rumah orang tuanya. Tapi, saat diketahui pelaku kemudian WNA ini langsung melakukan aksi perusakan kembali," katanya.

Setelah terjadi kejadian pengrusakan yang kedua kalinya, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Dan sebenarnya, saat ini kasus tersebut masih dalam tahapan pendalaman. Tapi, pelaku tidak ditahan dan bebas berkeliaran di lingkungannya.

"Dan beberapa hari setelah pengrusakan kedua, pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap mertuanya," ujar Yayat.

Kini, informasi yang diterima Tribunjabar.id terkait kasus pembunuhan tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan pelaku pun berinisial ALW sudah diamankan di Polres Banjar Polda Jabar.(*)

Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved