Menantu Asing Habisi Nyawa Mertua

WNA Amerika Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp192 Juta

Vonis Arthur ini lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kompas.com/Candra Nugraha
Arthur Leigh Welohr (duduk berkemeja ungu), warga negara Amerika Serikat, yang menjadi terdakwa pembunuhan mertua di Kota Banjar, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (7/5/2024). 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA BANJAR - Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, menjatuhkan vonis selama 16 tahun penjara kepada warga negara asing asal California, Amerika Serikat, Arthur Leigh Welohr (35) dalam perkara pembunuhan, Selasa (7/5/2024).

Selain vonis penjara, terdakwa Arthur juga diharuskan membayar restitusi sebesar Rp192 juta.

Adapun hakim ketua dalam persidangan Arthur adalah Wahyu Setioadi.

"Terdakwa Arthur kita putus terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana," jelas Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar, Petrus Nico Kristian SH usai sidang, Selasa sore, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kasus Menantu Habisi Nyawa Mertua di Kota Banjar, Tersangka WNA asal Amerika Minim Bahasa Indonesia

Diketahui, Arthur sebelumnya menganiaya bapak mertuanya, Agus Sopiyan, di rumah korban di Dusun Randegan 1, Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, pada 14 September 2023 lalu.

Korban pun tewas akibat penganiayaan itu.

Vonis Arthur ini lebih rendah dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebab pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa berupa hukuman penjara 18 tahun.

Baca juga: Cerita Mencekam Saksi Saat Menantu Bule Tusuk Leher Mertua, Dipukul Pakai Bambu Malah Patah

Petrus menjelaskan, hakim memiliki pertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap Arthur.

Kata dia, ada hal yang meringankan dalam diri terdakwa.

"Seperti terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dan masih mempunyai tanggungan istri dan anak yang masih balita," ujar Petrus.

Menurut Petrus, berdasarkan ketentuan Undang-undang yang berlaku, terdakwa diberi waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir untuk menantukan sikap terhadap vonis yang diberikan kepadanya.

Baca juga: Sebelum Membunuh Mertua, Menantu Warga Asing Ini Sempat Dilaporkan ke Polisi

Pikir-pikir itu apakah terdakwa menerima putusan hakim atau mengajukan upaya hukum banding.

"Kalau tidak mengambil sikap dalam tujuh hari, maka dianggap telah menerima putusan itu. Putusan ini berkekuatan hukum tetap," tegas Petrus.

Sementara terkait pembayaran restitusi, uang yang nanti dibayarkan terdakwa, kata Petrus, akan diberikan kepada istri korban.

Baca juga: Menantu Asing Habisi Nyawa Mertua di Banjar, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved