CPNS 2023

Kemenko Perekonomian Buka 39 Formasi PPPK 2023, Berikut Jumlah yang Dibutuhkan dan Persyaratannya

Berikut Ini Dia Formasi PPPK 2023 dari Kemenko Perekonomian yang Buka 39 Formasi di Tahun Ini

TribunKaltim.com
Kemenko Perekonomian Buka 39 Formasi PPPK 2023, Berikut Rincian Formasi dan Persyaratannya (IST/Bangka Pos) 

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda dan jabatan fungsional keterampilan.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Baca juga: Pelajari Soal-soal Tes CPNS 2023, Ini Dia 10 Latihan Soal Beserta Kunci Jawaban

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang ditentukan besarannya untuk masing-masing Jabatan;
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; dan
  • Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:

a. Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan

b. Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/ NI PPPK.

12. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang terampil, ahli pertama, dan pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda, yang dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja pada instansi/perusahaan/organisasi.

13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved