CPNS 2023
Pemkab Pangandaran Buka 365 Formasi PPPK 2023 untuk Guru, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran
Pemkab Pangandaran membuka seleksi penerimaan 365 formasi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru mulai 20 September 2023 ini.
Penulis: Machmud Mubarok | Editor: Machmud Mubarok
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
7. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
B. Persyaratan Tambahan
1. Pelamar yang berasal dari pelamar Penyandang Disabilitas harus memenuhi persyaratan tambahan yaitu :
a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
2. Pelamar yang berasal dari pelamar Penyandang Disabilitas harus memenuhi persyaratan pelamaran sebagai berikut :
a. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;
b. Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; dan
c. Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
3. Pelamar yang berasal dari pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar ke formasi khusus penyandang disabilitas, atau melamar ke formasi umum dengan perlakuan yang sama dengan pelamar dari formasi umum.
C. Kategori Pelamar
1. Pelamar Khusus
Update Penetapan SK PPPK 2023, Ratusan Pelamar Masih Belum Dapat Sampai Sekarang, Ada Apa? |
![]() |
---|
3 Kategori Tenaga Honorer yang Tak Akan Diangkat Jadi PPPK, Tak Ada Harapan Lagi dan Dicoret |
![]() |
---|
3 Golongan Tenaga Honorer Ini Resmi Dicoret dan Tidak akan Diangkat Tahun Ini, Segera Cek |
![]() |
---|
Tak Ada Harapan dan Dicoret, Tenaga Honorer Ini Jauh dari Kata Pengangkatan PPPK 2024, Siapa Mereka? |
![]() |
---|
Penandatanganan Perjanjian Kerja Bagi PPPK 2023 Tenaga Teknis BKN Mulai Besok, Perhatikan Aturan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.