Breaking News

Warga Tanjungsari Geruduk Inspektorat, Desak Inspektorat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kades

Warga Tanjungsari Geruduk Inspektorat, Desak Inspektorat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Kades

Penulis: Aldi M Perdana | Editor: ferri amiril
Tribun Priangan.com/Aldi M Perdana
Ratusan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat diketahui menggeruduk Kantor Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (18/9/2023) kemarin. 

Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Ratusan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat diketahui menggeruduk Kantor Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (18/9/2023) kemarin.

Koordinator Lapangan (Korlap) Massa Aksi, Ageng mengatakan, bahwa pihaknya menuntut penuntasan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjungsari yang pada saat itu menjabat.

“Kami menuntut kepada Inspektorat (Kabupaten Tasikmalaya) untuk secepat mungkin memproses, karena dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dizalimi atau mungkin yang dipakai oleh Kepala Desa Tanjungsari yang sedang menjabat kali itu, (yakni) saudara Amas,” paparnya seperti dilansir TribunPriangan.com melalui keterangan resminya pada Selasa (19/9/2023).

Ageng juga menilai, bahwa permasalahan ini sudah berlarut-larut, mengingat sudah lama diaudit dan sampai saat ini masih belum ada progres.

“Ini ternyata bukan dana yang sedikit. Ratusan juta dari mulai Bantuan Langsung Tunai (BLT), kemudian ketahanan pangan, dan lain sebagainya. Ini jumlahnya ratusan juta rupiah,” lanjut Ageng.

“Untuk itu, mohon dengan secepat mungkin, setelah adanya pengauditan dari Inspektorat itu, untuk cepat ada tindakan yang lebih pasti gitu. Kami menuntut kepastian akan penegakan hukum atau mungkin transparansi dari apa yang setelah diaudit di Desa Tanjungsari,” lengkapnya.

Ageng juga meminta dan memohon untuk supaya betul-betul diperhatikan oleh pihak pemerintah.

Terpisah, salah satu massa aksi, Uus, mengatakan bahwa prosesnya sudah sejak 2022 lalu.

"Ini prosesnya sudah berawal dari tahun 2022 lalu. Untuk dugaan korupsi sendiri, kerugiannya berdasarkan sumber APBD sebesar Rp 700 juta," jelasnya.

Bahkan, tambah Uus, kasus tersebut muncul bukan berdasarkan laporan masyarat, melainkan adanya pembagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tasikmalaya Kota yang selanjutnya ke Inspektorat.

“Saat itu, selain Kepala Desa yang dipanggil, juga ada empat orang aparat desa dan ketua RT. Termasuk juga ada masyarakat penerima manfaat," paparnya.

"Untuk BLT ini ada sekitar 123 orang dan penerima manfaat setiap orangnya itu sebesar Rp 300 ribu per bulannya. Itu BLT tahun 2022 dan anggaran untuk ini sebesar Rp 221 juta," pungkas Uus. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved