Wabup Tasikmalaya Minta Pemprov Jabar Tinjau Lagi Izin Tambang Pasir Galunggung

Wakil Bupati Tasikmalaya meminta Pemprov Jabar untuk meninjau ulang izin tambang pasir di Galunggung karena sebabkan bencana alam

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Machmud Mubarok
TribunPriangan.com/Jaenal Abidin
TINJAU TAMBANG - Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi melihat kondisi TPT milik perusahaan tambang pasir Galunggung yang ambrol akibat luapan anak sungai Cibanjaran, hingga merendam belasan rumah dan merusak sektor pertanian di Desa Linggajati, Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (1/11/2025). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi meminta Pemerintah Provinsi Jabar untuk melakukan peninjauan kembali terkait perizinan tambang pasir Galunggung.

Hal ini diungkapkan, seusai melihat kondisi TPT yang ambrol milik perusahaan tambang akibat tidak bisa menahan debit air anak Sungai Cibanjaran.

Dampaknya, ada sekitar 14 rumah terendam banjir dan 7,5 hektar sektor pertanian rusak diterjang banjir yang terjadi di wilayah Desa Linggajati, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari meminta kepada pemerintah provinsi jabar untuk ditinjau kembali terkait perizinan tambang pasir, supaya ada langkah cepat menanggulangi dampak lain.

"Kalau ada perizinan seperti apa perizinannya. Supaya memperbaiki tata kelola lingkungannya. Kalau tidak berizin mohon ketegasannya juga, karena sangat merugikan masyarakat," ucap Asep kepada wartawan TribunPriangan.com, Minggu (2/11/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS - Sungai Cibanjaran Meluap, Sejumlah Rumah Warga Sukaratu Tasikmalaya Terendam

Selain itu, ia juga sempat melihat langsung TPT ambrol milik perusahaan tambang pasir galunggung, yang lokasinya berada di pinggir anak sungai Cibanjaran

"Yang jelas kami sudah melihat kondisi terkini bahkan TPT yang ambrol itu milik perusahaan tambang pasir, apakah ada izin atau tidak ini, kalau tidak ada izinnya berarti harus ditutup aktivitas" tuturnya.

Asep pun mengaku, kalau perusahaan ini legal tentu harus segera dilakukan reklamasi dan ditanami pohon pengeras, jangan sampai ada bencana ekologi.

"Air itu punya hak, diserap oleh tumbuhan dan punya hak mengalir. Maka upaya kami ada dua yakni dilakukan penanaman pohon dan sungai-sungai yang dangkal harus segera dinormalisasi," kata Asep.

Dirinya mengajak seluruh komponen masyarakat dan instansi terkait harus bisa merawat dan menjaga alam supaya tidak rusak hingga menyebabkan bencana banjir.

"Selamatkan dulu sungainya melalui penghijauan, hindari okupasi pemanfaatan ruang lingkungan untuk kepentingan eksploitasi. Karena terbukti baru hujan sedikit saja kita kena imbasnya," ungkap Asep. (*)

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved