Sekolah Tempat Oknum Guru SMP Mengajar Mesti Pinjam Perlengkapan untuk KBM dan ANBK

Oknum guru berinisial AR ini menjual berbagai aset sekolahNYA supaya hasil jualannya digunakan untuk judi online.

|
Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Tribun Jabar/Padna
Ruangan guru di SMPN 1 Parigi Kabupaten Pangandaran 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kepala SMP Negeri 2 Parigi Kabupaten Pangandaran, Jumid, mengatakan, sekolahnya kehilangan puluhan alat Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) setelah dicuri oknum guru PNS.

Oknum guru berinisial AR ini menjual berbagai aset sekolahnya supaya hasil jualannya digunakan untuk judi online.

"Kemudian setelah kehilangan, setiap tahunnya kita harus pinjam karena belum ada lagi," ujar Jumid di halaman SMPN 2 Parigi, Rabu (13/9/2023) pagi .

Baca juga: Fakta-fakta Guru di Pangandaran Gelap Mata Mencuri Aset Negara Ratusan Juta untuk Judi Online

Pihak sekolah mesti meminjam kepada bapak/ibu guru yang mempunyai laptop untuk digunakan kegiatan belajar dan mengajar (KBM).

Kemudian sekolah juga harus meminjam perlengkapan lainnya dari media center yang ada di Pemda Pangandaran.

Berkat meminjam inilah, ANBK di sekolahnya pada tahun 2022 bisa berjalan dengan baik dan sukses.

"Tahun ini, mudah mudahan sukses," ucap Jumid.

Baca juga: Jual Aset Sekolah Demi Judi Online, Oknum Guru SMPN 2 Parigi Pangandaran Terancam 20 Tahun Penjara

Diketahui, pencurian aset sekolah oleh oknum guru PNS berinisial AR di SMPN 2 Parigi yang merupakan tempat kerjanya dilakukan pada akhir bulan April tahun 2021.

AR mencuri berbagai perangkat lunak berupa 26 komputer all in one, dua unit infokus dan dua unit laptop.

Hasil yang curiannya kemudian dijual ke seorang tukang service perangkat lunak berinisial GL.

Kini, keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan tengah ditangani oleh aparat penegak hukum. 

Kepala SMP Negeri 2 Parigi, Jumid mengaku, sangat kaget ketika awal mendengar ada satu guru yang mencuri aset daerah yang berada di sekolahnya.

"Karena, waktu itu (akhir bulan April 2021) sekolah sedang libur dan saya juga sedang ada di luar. Tiba-tiba ada yang melaporkan ke saya bahwa peralatan komputer itu sudah enggak ada," ujar Jumid kepada sejumlah wartawan di halaman SMP Negeri 2 Parigi, Rabu (13/9/2023) pagi.

Kemudian, atas arahan Kepala Disdikpora Kabupaten Pangandaran untuk segera lapor ke pihak kepolisian. Dan beberapa lama kemudian, akhirnya terdeteksi pelakunya.

Ternyata, pelakunya guru PNS berinisial AR yang masih merupakan bagian dari SMP Negeri 2 Parigi.

"Sosok AR ini, seorang guru yang baik. Namun, saya tidak tahu latar belakang dan sebagainya. Kebutuhan keluarganya juga saya belum kurang begitu paham," katanya.

Sebelum kejadian mencuri aset daerah, AR cukup baik. Bahkan ketika ada lomba kesenian, AR juara 2 di tingkat Kabupaten.

"Makanya, saya enggak nyangka sama sekali. Saya doakan, mudah mudahan beliau tabah dan sehat," ucap Jumid.

Aset yang dicuri AR yaitu semua alat-alat komputer di sekolah mulai 26 komputer all in one, 2 unit in fokus dan 2 unit laptop.

"Menurut perhitungan yang berkepentingan, kerugian aset daerah mungkin ada sekitar Rp 300 juta," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru SMPN 2 Parigi Kabupaten Pangandaran berinisial AR, nekat menjual berbagai aset sekolah hanya demi judi online.

AR dengan berani menjual laptop sekolah kepada seorang penadah supaya uang hasil penjualannya digunakan untuk judi online.

Hasil penjualan laptop yang merupakan aset sekolah itu, oleh Kejaksaan Negeri Ciamis dihitung sebagai kerugian daerah/negara sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga: Waspada Peredaran Pesisir Pantai, Polda Jabar dan Polres Pangandaran Dirikan Kampung Bebas Narkoba

Setelah melalui berbagai pemeriksaan, sejak kemarin, Senin (11/9/2023) oknum guru tersebut ditahan oleh Kejari Ciamis sekitar pukul 11.00 WIB.

"Oknum guru selaku tersangka menjual barang-barang milik SMPN 2 Parigi Pangandaran untuk memperkaya diri sendiri untuk judi online. Dari perbuatan oknum guru ini, daerah/negara telah mengalami kerugian dan telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pangandaran,” ujar Kajari Ciamis, Soimah.

Tindakan oknum guru tersebut merugikan daerah sebesar Rp 237.070.460,58.

Kajari Ciamis, Soimah
Kajari Ciamis, Soimah (tengah)

Adapun modus oknum guru ini yakni menjual laptop milik SMPN 2 Parigi kepada tersangka GS dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti dengan spesifikasi laptop yang lebih bagus.

Laptop sekolah dijual dengan harga yang lebih murah namun dengan spek yang masih bagus.

Dengan begitu, GS mau membeli barang tersebut. Mirisnya transaksi itu dilakukan keduanya hingga beberapa kali.

Baca juga: Bawaslu Pangandaran Akui Politik Uang Adalah PR Besar Jelang Pemilu 2024

Perbuatan oknum guru atau tersangka disangkakan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.

Pelimpahan tersebut langsung diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ciamis Inal Sainal Saiful, yang bertindak selaku Penuntut Umum yang sebelumnya memimpin Penyidikan dalam perkara tersebut. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved