Sekolah Tempat Oknum Guru SMP Mengajar Mesti Pinjam Perlengkapan untuk KBM dan ANBK
Oknum guru berinisial AR ini menjual berbagai aset sekolahNYA supaya hasil jualannya digunakan untuk judi online.
Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Perbuatan oknum guru atau tersangka disangkakan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.
Pelimpahan tersebut langsung diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ciamis Inal Sainal Saiful, yang bertindak selaku Penuntut Umum yang sebelumnya memimpin Penyidikan dalam perkara tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.