Sekolah Tempat Oknum Guru SMP Mengajar Mesti Pinjam Perlengkapan untuk KBM dan ANBK
Oknum guru berinisial AR ini menjual berbagai aset sekolahNYA supaya hasil jualannya digunakan untuk judi online.
Penulis: Padna | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Ternyata, pelakunya guru PNS berinisial AR yang masih merupakan bagian dari SMP Negeri 2 Parigi.
"Sosok AR ini, seorang guru yang baik. Namun, saya tidak tahu latar belakang dan sebagainya. Kebutuhan keluarganya juga saya belum kurang begitu paham," katanya.
Sebelum kejadian mencuri aset daerah, AR cukup baik. Bahkan ketika ada lomba kesenian, AR juara 2 di tingkat Kabupaten.
"Makanya, saya enggak nyangka sama sekali. Saya doakan, mudah mudahan beliau tabah dan sehat," ucap Jumid.
Aset yang dicuri AR yaitu semua alat-alat komputer di sekolah mulai 26 komputer all in one, 2 unit in fokus dan 2 unit laptop.
"Menurut perhitungan yang berkepentingan, kerugian aset daerah mungkin ada sekitar Rp 300 juta," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru SMPN 2 Parigi Kabupaten Pangandaran berinisial AR, nekat menjual berbagai aset sekolah hanya demi judi online.
AR dengan berani menjual laptop sekolah kepada seorang penadah supaya uang hasil penjualannya digunakan untuk judi online.
Hasil penjualan laptop yang merupakan aset sekolah itu, oleh Kejaksaan Negeri Ciamis dihitung sebagai kerugian daerah/negara sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Waspada Peredaran Pesisir Pantai, Polda Jabar dan Polres Pangandaran Dirikan Kampung Bebas Narkoba
Setelah melalui berbagai pemeriksaan, sejak kemarin, Senin (11/9/2023) oknum guru tersebut ditahan oleh Kejari Ciamis sekitar pukul 11.00 WIB.
"Oknum guru selaku tersangka menjual barang-barang milik SMPN 2 Parigi Pangandaran untuk memperkaya diri sendiri untuk judi online. Dari perbuatan oknum guru ini, daerah/negara telah mengalami kerugian dan telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pangandaran,” ujar Kajari Ciamis, Soimah.
Tindakan oknum guru tersebut merugikan daerah sebesar Rp 237.070.460,58.

Adapun modus oknum guru ini yakni menjual laptop milik SMPN 2 Parigi kepada tersangka GS dengan alasan sedang dilelang dan akan diganti dengan spesifikasi laptop yang lebih bagus.
Laptop sekolah dijual dengan harga yang lebih murah namun dengan spek yang masih bagus.
Dengan begitu, GS mau membeli barang tersebut. Mirisnya transaksi itu dilakukan keduanya hingga beberapa kali.
Baca juga: Bawaslu Pangandaran Akui Politik Uang Adalah PR Besar Jelang Pemilu 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.