CPNS 2023
Segini Batas Nilai IPK Beserta Syarat Penting Seleksi CPNS Kemenhub 2023 yang Wajib Dipenuhi
Segini Batas Nilai IPK Beserta Syarat Penting Seleksi CPNS Kemenhub 2023 yang Wabih di Penuhi
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi nasional, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan digelar beberapa hari lagi.
Hal ini menjadi angin segar bagi mereka yang berniat menjadi peserta dalam program pemerintah tersebut.
Terkenal dengan berbagai ketentuan dan syarat yang ketat, tak menurunkan semangat para pelamar untuk bisa menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pasalnya lowongan pemerintahan ini tak pernah sepi peminat.
Dari berbagai instansi pun kabarnya sudah mengumumkan formasi yang akan dibuka tahun ini, salah satunya adalah Kementrian Perhubungan.
Kemenhub sendiri belum memberikan informasi pasti mengenai jumlah formasi yang akan dibuka.
Namun jika dilihat dari pendaftaran tahun sebelumnya dibuka sebanyak 2.445 formasi.
Selain itu, dalam penerapannya ada berbagai syarat yang ditetukan pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk seleksi ini, daintaranya nilai komulatif IPK.
Dari tahun ke tahun, terdapat standar IPK yang harus dipenuhi untuk memdaftar seleksi CPNS di Kemenhub.
Baca juga: RESMI, KPK Buka 214 Formasi untuk CPNS 2023, Segera Cek Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Lantas, berapa syarat IPK yang harus dimiliki oleh peserta CPNS Kemenhub 2023?
Mengacu pada pelaksanaan CPNS Kemenhub di tahun-tahun sebelumnya, syarat daftar CPNS Kemenhub meliputi batas usia, nilai IPK, hingga kelengkapan dokumen.
Peserta diwajibkan untuk mendaftar pada jabatan atau posisi sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
Misalnya apabila Anda merupakan lulusan S1 maka wajib mendaftar pada jabatan yang dibuka khusus lulusan S1.
Namun apabila Anda melampirkan ijazah S2, maka Anda tidak diperkenankan untuk mendaftar pada posisi jabatan yang dibuka untuk lulusan S1.
Adapun mengutip laman resmi CPNS Kemenhub, batas usia bagi pendaftar CPNS Kemenhub tahun sebelumnya adalah paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
Baca juga: RESMI, KPK Buka 214 Formasi untuk CPNS 2023, Segera Cek Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Sementara untuk IPK yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS Kemenhub ialah sebagai berikut:
- Lulusan S2: IPK minimal 3.00, IPK minimal untuk Putra/Putri Papua 3.00
- Lulusan S2: IPK minimal 3.00, IPK minimal untuk Putra/Putri Papua 2.75
- Lulusan D3: IPK minimal 3.00, IPK minimal untuk Putra/Putri Papua 2.75
- Lulusan SLTA: nilai rata-rata ujian tidak kurang dari 7.00, nilai rata-rata khusus Putra/Putri Papua tidak kurang dari 6.00
Beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum daftar CPNS Kemenhub:
1. Wajib melampirkan Ijazah sebagai dokumen persyaratan dan tidak diperbolehkan menggunakan transkrip nilai sementara hingga SKL.
2. Untuk formasi CPNS, setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.
3. Mengunggah dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung/Sertifikat lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Baca juga: Menghitung Hari Menuju CPNS 2023, BKN: Peserta PPPK Wajib Miliki Pengalaman Kerja, Ini Alasannya
Kemenhub sendiri belum ada informasi resmi mengenai formasi CPNS Kemenhub 2023.
Namun jika dilihat dari pendaftaran tahun sebelumnya dibuka sebanyak 2.445 formasi, di 9 divisi diantaranya :
- Sekretariat Jenderal (Sekjen): 21 formasi,
- Inspektorat Jenderal (Itjen): 24 formasi,
- Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat: 829 formasi,
- Dirjen Perhubungan Laut: 118 formasi,
- Dirjen Perhubungan Udara: 1195 formasi,
- Dirjen Perkeretaapian: 74 formasi,
- Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Perhubungan: 9 formasi,
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan: 137 formasi,
- Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (BPTJ): 38 formasi.
Baca juga: 543.593 Formasi PPPK 2023 Diprioritaskan Guru dan Tenaga Kesehatan, Berapa Jumlah untuk CPNS?
Beberapa posisi yang dibuka di Kemenhub antara lain:
- Petugas Pertolongan Kecelakaan Penerbang dan Pemadam Kebakaran
- Aviation Security
- Ahli Pertama Perencanaan Anggaran
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
- Teknisi Peralatan Listrik dan Elektronika
Baca juga: CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Posisi, Syarat, dan Minimal Latar Belakang Pendidikan
Jadwal seleksi CPNS 2023
- Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023
- Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
- Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS : 23 s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS : 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS : 31 Oktober s.d. 9 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS : 7 s.d. 11 November 2023
- Pengumuman Hasil SKD CPNS : 12 s.d. 14 November 2023
- Masa Sanggah : 15 s.d. 17 November 2023
- Jawab Sanggah : 15 s.d. 19 November 2023
- Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah : 18 s.d. 22 November 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 18 s.d. 24 November 2023
- Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) : 25 s.d. 27 November 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi : 28 s.d. 30 November 2023
- Penarikan data final : 1 s.d. 2 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT : 3 s.d. 4 Desember 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT : 5 s.d. 7 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS : 8 s.d. 14 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB : 15 s.d. 27 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan : 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
- Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Januari 2024
- Jawab Sanggah : 5 s.d. 11 Januari 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah : 7 s.d. 12 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS : 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS : 14 Februari s.d. 14 Maret 2024
Baca juga: TERNYATA Segini Batas Usia Pendaftaran CPNS 2023, Segera Simak dan Penuhi Syarat Ini
Jadwal Seleksi PPPK 2023
- Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
- Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 3 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 5 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 6 s.d. 9 Oktober 2023 - Masa Sanggah : 10 s.d. 12 Oktober 2023
- Jawab Sanggah : 10 s.d. 14 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah : 13 s.d. 19 Oktober 2023
- Penarikan data final : 20 s.d. 22 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 23 s.d. 26 Oktober 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi : 27 s.d. 30 Oktober 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 1 s.d. 25 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 6 s.d. 27 November 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 21 November s.d. 1 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan : 28 November s.d. 4 Desember 2023
- Masa Sanggah : 5 s.d. 7 Desember 2023
- Jawab Sanggah : 5 s.d. 9 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah : 8 s.d. 12 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 8 s.d. 14 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK : 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK 14 Januari s.d. 12 Februari 2024.
Baca juga: TERNYATA Segini Batas Skor TOEFL Tes Seleksi CPNS, Jangan Kurang Dari Batas Ini Kalau Mau Lulus
Diketahui sebelumnya, seleksi nasional secara online ini dikabarakan akan membuka peluang bagi putra dan putri bangsa untuk mencoba keberuntungan pada jabatan pemerintahan tersebut.
Dikabarkan akan ada 78.862 formasi ASN, yaitu 28.903 formasi CPNS dan 49.959 PPPK di tingkat pusat.
Sedang formasi pemerintah daerah terdiri atas 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com (Editor: Pebby Adhe Liana)
Simak info CPNS TribunPriangan.com lainnya di : Info CPNS 2023 dan PPPK atau Google News.
CPNS
Formasi CPNS KPK
CPNS 2023
Seleksi CPNS Kemenhub 2023
CPNS Kemenhub
Kemenhub
Jadwal Seleksi PPPK 2023
Jadwal Seleksi CPNS 2023
Formasi CPNS Kemenhub
Syarat daftar CPNS Kemenhub
PNS
PPPK
| Update Penetapan SK PPPK 2023, Ratusan Pelamar Masih Belum Dapat Sampai Sekarang, Ada Apa? |
|
|---|
| 3 Kategori Tenaga Honorer yang Tak Akan Diangkat Jadi PPPK, Tak Ada Harapan Lagi dan Dicoret |
|
|---|
| 3 Golongan Tenaga Honorer Ini Resmi Dicoret dan Tidak akan Diangkat Tahun Ini, Segera Cek |
|
|---|
| Tak Ada Harapan dan Dicoret, Tenaga Honorer Ini Jauh dari Kata Pengangkatan PPPK 2024, Siapa Mereka? |
|
|---|
| Penandatanganan Perjanjian Kerja Bagi PPPK 2023 Tenaga Teknis BKN Mulai Besok, Perhatikan Aturan Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Peserta-CPNS-2023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.