CPNS 2023
CPNS Kejaksaan 2023: Formasi, Posisi, Syarat, dan Minimal Latar Belakang Pendidikan
Kejaksaan RI akan membuka sebanyak 7.846 CPNS 2023 yang tersedia mulai untuk lulusan SMA sederajat.
TRIBUNPRIANGAN.COM - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) membuka ribuan formasi untuk calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan tahun 2023.
Kejaksaan RI akan membuka sebanyak 7.846 CPNS 2023 yang tersedia mulai lulusan SMA sederajat.
Informasi formasi Kejaksaan CPNS 2023 tertuang dalam akun resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, @biropegkejaksaan, Jumat (18/8/2023).
"Ayo talenta muda, baik fresh graduate maupun yang berpengalaman kerja, merapat dan pantengin terus ig kami atau ig @kejaksaan.ri untuk informasi tervalid dan terupdate," tulis akun.
Baca juga: TERNYATA Golongan Honorer Ini Tak Bisa Jadi PNS, Pendaftaran CPNS 2023 Didominasi Profesi Ini
Baca juga: Ketahui Sebelum mendaftar CPNS 2023, Golongan Honorer Ini Tak Bisa Jadi PNS, Didominasi Para Guru
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana membenarkan Kejaksaan RI akan membuka penerimaan CPNS tahun ini.
Menurutnya, syarat dan jumlah formasi pun sesuai dengan unggahan Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan RI.
"Betul, awal September mulai dibuka. Cek terus media sosial Kejaksaan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/8/2023).
Lantas, apa saja syarat dan perincian formasi CPNS Kejaksaan 2023?
Seleksi penerimaan CPNS Kejaksaan 2023 terbagi menjadi empat posisi dengan ribuan formasi bagi lulusan baru maupun yang sudah berpengalaman.
Berikut posisi dan syarat pendidikan CPNS Kejaksaan 2023:
- Jaksa Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Hukum S1 Hukum.
- Pengelola Penanganan Perkara Kualifikasi pendidikan: SLTA/sederajat.
- Petugas Barang Bukti Kualifikasi pendidikan: D3 Ekonomi D3 Manajemen D3 Teknik Informatika D3 Akuntansi D3 Sekretari D3 Kesekretariatan D3 Humas D3 Perpajakan.
- Penjaga Tahanan Kualifikasi Pendidikan: SLTA/Sederajat.
Baca juga: Ternyata Segini Batas Skor Passing Grade untuk Soal TWK, TKP, dan TIU untuk CPNS 2023
Baca juga: BIN Buka Lowongan untuk D3 di Seleksi CPNS 2023, Ini Daftar Posisi yang Ditawarkan
Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo turut merinci beberapa syarat penerimaan CPNS tahun ini.
Dikutip dari siniar yang tayang di laman YouTube Kejaksaan RI, Rabu (26/7/23), syarat CPNS di lembaga Adhyaksa, antara lain:
- Usia 18-35 tahun, khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm
- Berat badan ideal
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
Baca juga: CPNS 2023, Berikut Daftar Instansi yang tak Wajibkan Adanya Sertifikat TOEFL
Baca juga: Perhatian! Ini Batas Ambang Passing Grade untuk Semua Soal CPNS 2023, Lengkap Cara Hitungnya
Untuk usulan syarat khusus formasi jaksa, harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Calon jaksa juga diwajibkan untuk tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa.
Sedangkan, syarat khusus untuk pendaftar CPNS lulusan SMA atau sederajat adalah diutamakan memiliki kemampuan bela diri dan dapat mengoperasikan komputer.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.