Kasus Tabungan Murid di Pangandaran
UPDATE Terbaru Kasus Uang Tabungan Murid di Pangandaran Mandek, Ternyata Tak Ada Kejelasan
advokat di Kabupaten Pangandaran bernama Ai Giwang Sari Nurani SH sudah menerima surat kuasa hukum dari mantan orang tua murid
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Update perkembangan kasus uang tabungan murid di Pangandaran mandek, seorang advokat di Kabupaten Pangandaran menyebut masih belum terselesaikan dan uang belum dikembalikan pihak sekolah.
Satu advokat di Kabupaten Pangandaran ini bernama Ai Giwang Sari Nurani SH yang sudah menerima surat kuasa hukum dari mantan orang tua murid di SD Negeri 1 Karangbenda Kecamatan Parigi.
Jumlah orang tua murid yang menugaskan ke advokat ini berjumlah 16 orang dengan total uang tabungan senilai Rp 160.775.252.
Ai mengatakan, sampai saat ini kasus uang tabungan murid belum ada kejelasan dan titik temu antara kedua belah pihak.
"Ya, kita terpaksa harus menempuh upaya hukum. Tidak ada kejelasannya, karena pihak sekolah membicarakan jaminan tapi sampai sekarang jaminan itu tidak ada buktinya," ujar Ai dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Rabu (30/8/2023) pagi.
Baca juga: KISRUH Berkepanjangan Soal Uang Tabungan Mandek, Begini Kata Bupati Pangandaran
Sementara, pihak korban sebenarnya ingin uang tabungan itu kembali bukan diberikan sebuah jaminan yang tidak pasti.
"Kalaupun ada jaminan, orang tua murid tidak mau dibayar dengan barang atau benda karena itu harus dijual dulu dan lain sebagainya. Itu juga, kalau barangnya laku. Kalau enggak laku gimana?" katanya.
Makanya, Ia yang sudah menerima surat kuasa dari 16 orang tua murid akan menindaklanjuti dengan upaya hukum ke Polres Pangandaran.
"Terlapornya tentu pihak sekolah, karena orang tua sebelumnya menitipkan uang tabungan di sekolah," ucap Ai.
Jadi, adapun ada pengembangan yang berdampak ke pihak koperasi atau guru itu ranahnya penyidik kepolisian.
"Tapi, yang jelas karena hubungannya orang tua murid dan sekolah, kita melaporkannya lembaga sekolah," ujarnya.
Menurutnya, karena lembaga sekolah menghilangkan uang tabungan yang dititipkan murid, berarti terjerat kasus penggelapan uang di pasal 372 KUHP.
"Jadi, hari Jum'at (1/9/2023) besok kita fix membuat LP di Polres Pangandaran," katanya.
Diberitakan sebelumnya, uang tabungan murid di Pangandaran yang belum dikembalikan pihak sekolah totalnya menjadi senilai Rp 7,47 miliar.
Kasus Tabungan Murid Mandek di Pangandaran, Ervin Curhat Butuh Uang untuk Sekolah Anak ke SMP |
![]() |
---|
Update Uang Tabungan Murid di Pangandaran: Baru Cair 21 Persen, Tersisa Puluhan Juta Lagi |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Uang Tabungan Murid SD di Pangandaran, Kepsek Sudah Dikumpulkan, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Luhut Sebut Guru Pengutang di Koperasi Tugu Jadi Penyebab Mandeknya Tabungan Murid di Pangandaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.