Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pelaku Pencabulan Bocah Perempuan di Pangandaran Ditangkap, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Adapun kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh IR (20) ini terjadi di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, pada 20 Juli 2023 lalu.

Istimewa
ILUSTRASI pencabulan 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - IR (20), pemuda yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap bocah perempuan AN (9) di Pangandaran sudah ditangkap.

Adapun kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh IR (20) ini terjadi di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, pada 20 Juli 2023 lalu.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian olahraga berwarna hitam abu dan satu potong celana training berwarna hitam.

Penangkapan terhadap IR dilakukan setelah Polres Pangandaran mendapatkan laporan dari ibu korban (Y) atas peristiwa yang dialami oleh anak perempuannya.

Baca juga: BREAKING NEWS - Pemuda di Pangandaran Diduga Cabuli Bocah Perempuan Berusia 9 Tahun

Peristiwa bermula pemuda IR datang ke rumah Y.

IR datang ke rumah korban dengan alasan hendak mengambil paket.

Ketika IR sampai di rumah korban, ternyata di sana hanya ada dua orang, yakni AN dan rekan korban berinisial Z.

"Saat IR di dalam rumah Y, IR pura-pura mau ke kamar mandi. Tapi, pelaku mengajak korban ke kamar mandi dengan cara ditarik," ujar Kasat Reskrim melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran Bripka Edi Heriawan Oktora, Rabu (30/8/2023) pagi.

Baca juga: The Allure Villas, Villatel Ekslusif Pertama di Pangandaran dengan Desain Bangunan Megah dan Indah

Kemudian, setelah pelaku dan korban berada di kamar mandi, pelaku meminta korban untuk memegang dan menjilat alat kelamin.

"Tapi, korban sempat menolak. Setelah itu, pelaku memegang payudara korban sampai memegang sekitar vagina milik korban," katanya.

Setelah kejadian tidak terpuji itu, IR keluar dari rumah tersebut dan bertemu Y.

"Y bertanya kepada pelaku, mau apa (ke rumah)? lalu pelaku menjawab mau ngambil paket," ucapnya.

Baca juga: Puluhan KK di Padaherang Mulai Kesulitan Air Bersih, BPBD Pangandaran Langsung Tinjau Lokasi

Selanjutnya, Y pun menemui dua anak tersebut yang sedang ketakutan dengan wajah pucat. Akhirnya Y bertanya kepada dua anak tersebut.

"Saat ditanya, korban menceritakan apa yang dialaminya," kata Edi.

IR pun ditetapkan menjadi tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. *

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved