Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Pemuda di Pangandaran Diduga Cabuli Bocah Perempuan 9 Tahun, Modusnya Ambil Paket
Peristiwa bermula ketika pemuda IR datang ke rumah Y yang merupakan ibu korban AN.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kasus pencabulan di bawah umur kembali terjadi di Pangandaran.
Kali ini kasus pencabulan diduga dilakukan oleh IR (20) terhadap bocah perempuan AN (9). Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, pada 20 Juli 2023 lalu.
Peristiwa bermula ketika pemuda IR datang ke rumah Y yang merupakan ibu korban AN.
Baca juga: Puluhan KK di Padaherang Mulai Kesulitan Air Bersih, BPBD Pangandaran Langsung Tinjau Lokasi
IR datang ke rumah korban dengan alasan hendak mengambil paket.
Ketika IR sampai di rumah korban, ternyata di sana hanya ada dua orang, yakni AN dan rekan korban berinisial Z.
"Saat IR di dalam rumah Y, IR pura-pura mau ke kamar mandi. Tapi, pelaku mengajak korban ke kamar mandi dengan cara ditarik," ujar Kasat Reskrim melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Pangandaran Bripka Edi Heriawan Oktora, Rabu (30/8/2023) pagi.
Kemudian, setelah pelaku dan korban berada di kamar mandi, pelaku meminta korban untuk memegang dan menjilat alat kelamin.
"Tapi, korban sempat menolak. Setelah itu, pelaku memegang payudara korban sampai memegang sekitar vagina milik korban," katanya.
Baca juga: Panglima Pemekaran Pangandaran Kukuhkan Relawan DGP8
Setelah kejadian tidak terpuji itu, IR keluar dari rumah tersebut dan bertemu Y.
"Y bertanya kepada pelaku, mau apa (ke rumah)? lalu pelaku menjawab mau ngambil paket," ucapnya.
Selanjutnya, Y pun menemui dua anak tersebut yang sedang ketakutan dengan wajah pucat. Akhirnya Y bertanya kepada dua anak tersebut.
"Saat ditanya, korban menceritakan apa yang dialaminya," kata Edi.
Baca juga: Terkenal dengan Kawasan Wisata Pantai, Ternyata 20 Kantor Dinas Pangandaran Masih Ngontrak Rumah
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan ke Polres Pangandaran untuk selanjutnya ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dengan barang bukti satu potong pakaian olahraga berwarna hitam abu dan satu potong celana training berwarna hitam.
IR pun ditetapkan menjadi tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. *
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.